SUMBAWAPost, Mataram – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil meringkus terduga pelaku IP, pria (37) asal Bandung yang mengedarkan Narkoba jenis ganja seberat 20 Kg di Mataram pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 13.30 Wita di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Prambanan Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
P.S. Kasubdit 1 Kompol Dhafid Shiddig SH, SIK, MM saat memimpin penggelapan disalah satu kos-kosan di kota Mataram menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 20 bungkus paket narkotik janis ganja.
“Barang bukti berhasil ditemukan 20 bungkus besar seberat kurang lebih 20 Kilo Gram yang diduga Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan aluminium foil, dengan penerima berinisial I, beralamat di Cakranegara Kota Mataram NTB dengan pengirim berinisial IF, beserta 1 unit HP Android merk Realmi dan 1 (satu) buah Kartu ATM BCA,”ungkapnya dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa, 23 Juli 2024.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Mataram, bertempat di Gudang Jasa Pengiriman paket di Jalan Prabu Rangka Sari Dasan Cemen, Sandubaya Mataram.
“Atas dasar itulah Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengecekan terhadap 2 (dua) paket yang ternyata benar berisi barang terlarang diduga berupa narkotika jenis Ganja”, ucap Dhafid Shiddig.
Selanjutnya terduga pelaku IP beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan terduga pelaku IP paket tersebut dikirim oleh bosnya insial D yang saat ini dari dalam Lapas Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.
“Yang punya barang ini orang Cilacap insial D. Dia saat ini di dalam lapas Nusa Kambangan. Ada 20 bungkus ganja. Dan saya dijanjikan puluhan juta kalau barang sudah sampai ke penerima,” katanya.
Terduga pelaku IP mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Lombok. Dalam alamat pengiriman paket barang haram tersebut yang dikirim oleh D sesuai alamat kos tempat IP tinggal di Mataram.










