Penghuni Kos di Sumbawa Diancam Hukuman Seumur Hidup, Akibat Simpan Barang Ini

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kali ini, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H selasa kemarin 9 Juli 2024 kembali melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost yang berlokasi di lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Dari penggeledahan tersebut berhasil mengamankan satu orang, tersangka AR alias J selaku penghuni kamar kos, setelah dilakukan penggeledahan kamar kost didapat barang bukti berupa

Baca Juga :  Petualangan Motor Vario di Dompu: Dicuri, Dijual, Dioper Lagi, dan Berakhir di Tangan Polisi

narkoba jenis sabu seberat 2,56 gram,”sebut Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin. 13 Juli 2024.

Kata Zainal Abidin, lelaki AR alias J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AR alias J dilakukan penyidikan telah memenuhi Unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),”terang kasi humas

Baca Juga :  Efisiensi vs Demokrasi: KPU dan Bawaslu NTB Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD

Zainal Abidin menegaskan, Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk terus mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru