SUMBAWAPost, Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kali ini, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H selasa kemarin 9 Juli 2024 kembali melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost yang berlokasi di lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Dari penggeledahan tersebut berhasil mengamankan satu orang, tersangka AR alias J selaku penghuni kamar kos, setelah dilakukan penggeledahan kamar kost didapat barang bukti berupa
narkoba jenis sabu seberat 2,56 gram,”sebut Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin. 13 Juli 2024.
Kata Zainal Abidin, lelaki AR alias J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka AR alias J dilakukan penyidikan telah memenuhi Unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),”terang kasi humas
Zainal Abidin menegaskan, Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk terus mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.










