SUMBAWAPOST.com | Bima Kota- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku tindak pidana pengerusakan terhadap Kantor Inspektorat Kabupaten Bima dan Kantor DPMDes Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, serta Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menyampaikan bahwa selain mengamankan delapan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna putih bernomor polisi EA-8388-W serta dua bilah golok.
Peristiwa pengerusakan bermula dari laporan adanya aksi perusakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo Atmijoyo langsung menuju lokasi dan mendapati kondisi kantor dalam keadaan rusak, dengan kaca jendela pecah serta perabotan berserakan.
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, sekelompok orang yang diduga berasal dari Desa Parangina, Kecamatan Sape, datang menggunakan mobil pick up dan melakukan pengerusakan.
Setelah itu, mereka bergerak ke Kantor DPMDes Kabupaten Bima dan kembali melakukan aksi serupa. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menemukan kondisi kantor DPMDes juga mengalami kerusakan.
Dari hasil penelusuran, para pelaku diketahui sempat menuju Kantor Camat Sape sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Polisi membeberkan fakta terkait kasus pengerusakan tersebut. Aksi anarkis para terduga pelaku diduga dipicu oleh kekecewaan terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubirto melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menjelaskan bahwa tim Opsnal berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Hasil interogasi awal, mereka melakukan tindakan itu karena kecewa terhadap Inspektorat dan DPMDes,” katanya, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (24/4/2026).
Motif tersebut berkaitan dengan laporan para Ketua RT se-Desa Parangina ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bima dan Kantor DPMDes mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa setempat berinisial Ashar.
“Selain mengamankan delapan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi EA-8388-W serta dua bilah golok,” ucapnya.
Aksi para pelaku disebut terbilang nekat karena dilakukan secara bersama-sama dengan merusak sejumlah fasilitas di dua kantor sekaligus. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti besaran kerugian akibat peristiwa tersebut.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










