SUMBAWAPOST.com, Bima- Pasca keluarnya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima nomor urut 1 H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah (Aji Rum–Umi Innah)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat Pleno tentang penetapan pasangan calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030, bertempat di Ballroom Hotel Marina Inn, Rabu, 5 Februari 2025.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, bertempat di Marina Inn Hotel, melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih Tahun 2024.
“KPU Kota Bima memutuskan dan menetapkan H. A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan sebagai Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan 49.032 suara atau 50,36 persen dari total suara sah,”sebut Ketua KPU Kota Bima Suaeb. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, pasangan calon nomor urut 1, H A Rahman H. Abidin, SE dan Feri Sofiyan, SH, Komisioner Bawaslu Kota Bima dan partai politik pengusung pasangan calon.
Sementara, Pj. Wali Kota Bima, H. Mukhtar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPU Kota Bima, Bawaslu Kota Bima, Polri, TNI dan seluruh pihak yang telah ikut menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota Bima sehingga berjalan dengan tertib dan kondusif.
“Atas nama pribadi dan pemerintah Kota Bima, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada H. A. Rahman, SE dan Feri Sofiyan, SH karena telah ditetapkan sebagai Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030”, ujar Pj. Wali Kota Bima.












