SUMBAWAPOST.com, Mataram–Ratusan tambak udang yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak mengantongi izin.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB), Megawati Lestari mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk permasalahan izin tambak udang diduga ilegal di NTB.
Sebelumnya, dari 265 izin tambak udang di NTB yang tercatat di DPMPTSP NTB, hanya 10 persen yang mengantongi izin ruang dan izin lingkungan. Ironisnya terjadi perbedaan data jumlah tambak udang di NTB. Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 197 izin, sementara Dinas LHK NTB baru mengeluarkan 33 izin lingkungan.
Disparitas jumlah izin antara masing-masing dinas membuat Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari mendorong untuk membentuk Pansus untuk mengusut persoalan tersebut.
“Saya mendorong DPRD untuk membentuk Pansus, karena ini berkaitan dengan pendapatan negara,” kata Mega, Rabu, 15 Januari 2025.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan keberadaan tambak udang diduga ilegal tersebut, selain mengurangi pendapatan negara dan daerah, juga berakibat pada kerusakan ekosistem pesisir dari keberadaan tambak ilegal.
“Itu tentu dapat merusak ekosistem pesisir dan potensinya juga dapat merusak lingkungan. Akhirnya masyarakat pesisir juga yang bakal terdampak,” katanya.
Oleh sebab itu, Mega mendorong pembentukan Pansus untuk menelusuri siapa oknum yang bertanggungjawab di balik sengkarut perizinan tambak di NTB.
“Kita mendorong karena kemungkinan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab mendapat manfaat dari tindakan ilegal tersebut,” ujarnya.
KPK Bicara Soal Izin Tambak NTB
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat rendahnya sinkronisasi data antarinstansi terkait.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait.
“Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak,”kata Dian Patria seusai menggelar ‘Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan’ di Gedung Graha Bhakti Praja, Kota Matara.
Seharusnya, sambung ia, jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10%, begitu pun izin Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang tercatat hanya 10%.
“Jadi, dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antar instansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin,” jelas Dian.
NTB Penghasil Udang Terbesar se-Indonesia
Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.
“Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia,” tutur Dian.









