Pinjam Buat Jalan-Jalan, Gadai Buat Judi! Sepeda Listrik Saudara Sendiri Disikat Demi Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kepercayaan memang tak ternilai. Seorang pria berinisial A (25), warga Kecamatan Cakranegara, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan sepeda listrik milik saudaranya sendiri yang awalnya ia pinjam hanya untuk alasan jalan-jalan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Sayang-sayang, Rabu (23/07/2025).

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 13 Juli 2025. Pelaku A meminjam sepeda listrik korban dengan dalih ingin bersantai ke Taman Selagalas. Namun, hingga berhari-hari, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Lari Bawa Parang, Finish Bawa Dosa: Tim Jatanras Akhiri Pelarian Pembunuh, Langsung Check-in di Polres Dompu

“Korban mulai curiga dan mencoba mencari tahu keberadaan barang tersebut lewat teman-teman pelaku. Dari situlah terungkap bahwa sepeda listrik itu sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,3 juta,” terang Ipda Kadek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti dan sekaligus membekuk pelaku di Jalan Ahmad Yani.

Saat diinterogasi, A mengakui perbuatannya. Lebih menyedihkan lagi, uang hasil gadai dipakai untuk membeli narkotika dan berjudi secara online.

Baca Juga :  Aset Daerah Amburadul Bertahun-tahun, Gubernur NTB Miq Iqbal Akui Sistem Keliru dan Umumkan Reformasi Total

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sandubaya dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

“Yang menyedihkan, korban ternyata adalah saudara kandung pelaku. Ironisnya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban pada tahun sebelumnya. Saat itu, keluarga memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan pelaku sadar dan tak mengulanginya. Namun kali ini, korban memilih jalur hukum agar ada efek jera,” pungkas Kanit Reskrim.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru