Pinjam Buat Jalan-Jalan, Gadai Buat Judi! Sepeda Listrik Saudara Sendiri Disikat Demi Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kepercayaan memang tak ternilai. Seorang pria berinisial A (25), warga Kecamatan Cakranegara, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan sepeda listrik milik saudaranya sendiri yang awalnya ia pinjam hanya untuk alasan jalan-jalan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Sayang-sayang, Rabu (23/07/2025).

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 13 Juli 2025. Pelaku A meminjam sepeda listrik korban dengan dalih ingin bersantai ke Taman Selagalas. Namun, hingga berhari-hari, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Anggota Propam Polda NTB Tewas di Gili Bukan Karena Tenggelam, Tapi Karena Disiksa dan Ditinggal Mati Perlahan oleh Atasan Sendiri

“Korban mulai curiga dan mencoba mencari tahu keberadaan barang tersebut lewat teman-teman pelaku. Dari situlah terungkap bahwa sepeda listrik itu sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,3 juta,” terang Ipda Kadek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti dan sekaligus membekuk pelaku di Jalan Ahmad Yani.

Saat diinterogasi, A mengakui perbuatannya. Lebih menyedihkan lagi, uang hasil gadai dipakai untuk membeli narkotika dan berjudi secara online.

Baca Juga :  Main Jadi Maut, Pelajar Dompu Tewas Ditembak Sahabat yang Lagi Bercanda

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sandubaya dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

“Yang menyedihkan, korban ternyata adalah saudara kandung pelaku. Ironisnya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban pada tahun sebelumnya. Saat itu, keluarga memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan pelaku sadar dan tak mengulanginya. Namun kali ini, korban memilih jalur hukum agar ada efek jera,” pungkas Kanit Reskrim.

Berita Terkait

Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:42 WIB

Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Berita Terbaru