Pemprov NTB Pasang Rem Tangan: Peserta Seleksi Calon Kepsek 2026 Nekat Melanggar, Langsung Diskualifikasi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Pemprov NTB saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan seleksi kepala sekolah 2026 yang transparan dan tegas terhadap pelanggaran.

Pejabat Pemprov NTB saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan seleksi kepala sekolah 2026 yang transparan dan tegas terhadap pelanggaran.

Mataram| SUMBAWAPOST.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB memastikan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 berlangsung profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan terbuka guna memastikan tidak adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan.

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan”, tegas Ahsanul.

Seleksi ini mengacu pada Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kesempatan yang setara bagi guru untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi serta Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, serta tata cara pelaksanaan seleksi.

Tahapan seleksi meliputi administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT), hingga wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Seleksi dimulai pada 18 Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.

Baca Juga :  Atas Petunjuk dari Pegadaian, Polsek Mataram Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian

“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi”, tutur Surya.

Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun jika telah menjabat tiga periode, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.

“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan”, jelas Surya.

Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dituding Gali Kubur untuk Bank NTB Syariah, Nasabah Angkat Bicara

Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui email seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku”, tegas Surya Bahari.

Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga menyiapkan daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Sistem ini bertujuan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Ahsanul Halik menambahkan, perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berintegritas.

“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB”, pungkasnya.

Melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan akuntabel ini, Pemprov NTB berharap lahir kepala sekolah yang profesional, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru