Pemprov NTB Pasang Rem Tangan: Peserta Seleksi Calon Kepsek 2026 Nekat Melanggar, Langsung Diskualifikasi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Pemprov NTB saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan seleksi kepala sekolah 2026 yang transparan dan tegas terhadap pelanggaran.

Pejabat Pemprov NTB saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan seleksi kepala sekolah 2026 yang transparan dan tegas terhadap pelanggaran.

Mataram| SUMBAWAPOST.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB memastikan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 berlangsung profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan terbuka guna memastikan tidak adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan.

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan”, tegas Ahsanul.

Seleksi ini mengacu pada Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kesempatan yang setara bagi guru untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi serta Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, serta tata cara pelaksanaan seleksi.

Tahapan seleksi meliputi administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT), hingga wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Seleksi dimulai pada 18 Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Terkesan, Dukung Penuh Gerakan RUMPUN Perempuan Dompu

“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi”, tutur Surya.

Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun jika telah menjabat tiga periode, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.

“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan”, jelas Surya.

Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Pemprov NTB Ikuti Pelatihan Satgas Judi Online Bersama 13 Provinsi di Indonesia 

Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui email seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku”, tegas Surya Bahari.

Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga menyiapkan daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Sistem ini bertujuan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Ahsanul Halik menambahkan, perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berintegritas.

“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB”, pungkasnya.

Melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan akuntabel ini, Pemprov NTB berharap lahir kepala sekolah yang profesional, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru