NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal didampingi Sekda NTB, Kepala BKD NTB, dan Tim Manajemen Talenta BKD NTB memaparkan Kesiapan Penerapan Sistem Manajemen Talenta (SMT) ASN di hadapan Jajaran BKN RI di Kantor BKN, Jakarta.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal didampingi Sekda NTB, Kepala BKD NTB, dan Tim Manajemen Talenta BKD NTB memaparkan Kesiapan Penerapan Sistem Manajemen Talenta (SMT) ASN di hadapan Jajaran BKN RI di Kantor BKN, Jakarta.

SUMBAWAPOST.com |™ Jakarta- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selangkah lagi memasuki era baru pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Sistem Manajemen Talenta (SMT) sebagai dasar pengembangan Karier yang berbasis Kompetensi, Potensi, dan Kinerja.

Kesiapan tersebut mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI setelah Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal memaparkan pembangunan Sistem Manajemen Talenta di hadapan jajaran BKN RI di Kantor BKN RI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dalam pemaparan tersebut, Gubernur Miq Iqbal didampingi Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, serta Tim Manajemen Talenta BKD NTB.

Ekspose dipimpin Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI, Dr. Herman, M.Si., yang mewakili Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Turut hadir jajaran lengkap BKN RI sebagai bagian dari proses Klarifikasi, Konfirmasi, dan Validasi terhadap kesiapan Pemerintah Provinsi NTB dalam menyelenggarakan Sistem Manajemen Talenta (SMT).

Dalam paparannya, Gubernur Miq Iqbal menegaskan bahwa transformasi birokrasi harus dimulai dari pembenahan sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, pengembangan karier ASN tidak lagi boleh bergantung pada kontestasi sesaat, melainkan harus dibangun melalui Sistem yang Objektif, Transparan, serta berbasis Kinerja dan Potensi.

“Pengembangan karier ASN tidak boleh lagi bergantung pada kontestasi sesaat. Ke depan, karier aparatur harus dipandu oleh Manajemen Talenta ASN berbasis Kinerja dan Potensi sehingga adil bagi ASN dan menguntungkan Organisasi,” tegas Gubernur.

Baca Juga :  Jurnal IUS FHISIP Raih Gold Winner Pengelolaan Jurnal Terbaik di Unram Awards 2025

Miq Iqbal menjelaskan, pembangunan Sistem Manajemen Talenta merupakan bagian dari Implementasi Visi Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia, khususnya Misi Ketujuh yang berfokus pada percepatan Transformasi Birokrasi menuju tata kelola Pemerintahan yang Bersih, Inovatif, dan Kolaboratif.

Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB mengelola 27.850 ASN, sehingga dibutuhkan sistem pengembangan karier yang Modern, Profesional, Objektif, Transparan, dan Berbasis Data.

Menurutnya, keberhasilan Triple Agenda Pembangunan Daerah, yakni pengentasan Kemiskinan, Penguatan Ketahanan Pangan, dan menjadikan NTB sebagai Destinasi Wisata kelas Dunia, hanya dapat diwujudkan apabila didukung ASN yang Kompeten, Profesional, serta ditempatkan sesuai talenta terbaiknya. Karena itu, pembangunan Sistem Manajemen Talenta menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan agenda Pembangunan Daerah.

Selama sekitar 90 menit, Gubernur Miq Iqbal memaparkan secara komprehensif pembangunan Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Paparan tersebut meliputi identifikasi jabatan strategis yang kosong maupun yang akan kosong, Pemetaan Talenta ASN melalui talent mapping, penyusunan Succession Planning, pengembangan Kompetensi melalui Individual Development Plan (IDP), strategi retensi Talenta, hingga simulasi pengisian jabatan berbasis Data menggunakan Aplikasi SIMATA BKN.

Seluruh instrumen tersebut disiapkan sebagai fondasi pengembangan karier ASN yang objektif, terukur, transparan, dan berkelanjutan. Setelah melalui proses Klarifikasi, Konfirmasi, dan Validasi, Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI, Dr. Herman, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga :  Ngeri! Segini Banyak Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di NTB Dalam Setahun

“Kesiapan Pemerintah Provinsi NTB sangat baik dan sudah siap. Selanjutnya akan kami dalami sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rekomendasi Kepala BKN RI dapat segera keluar,” tegas Dr. Herman.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pendalaman terhadap dokumen serta implementasi Sistem Manajemen Talenta yang telah dipaparkan Pemerintah Provinsi NTB. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, Kepala BKN RI akan menerbitkan rekomendasi penetapan penyelenggaraan Sistem Manajemen Talenta bagi Pemerintah Provinsi NTB.

Terbitnya rekomendasi tersebut akan menjadi tonggak penting reformasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nantinya tidak lagi semata-mata mengandalkan mekanisme seleksi terbuka melalui Tim Seleksi, tetapi mengacu pada Sistem Manajemen Talenta yang menempatkan rekam Jejak, Kompetensi, Kinerja, Potensi, dan kesiapan suksesi sebagai dasar utama pengembangan Karier ASN.

Melalui Sistem tersebut, setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan Prestasi dan Kapasitasnya. Di sisi lain, Organisasi memiliki Talent Pool yang dipersiapkan secara sistematis sehingga proses pengisian jabatan dapat berlangsung lebih Cepat, Objektif, Transparan, dan Berkesinambungan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs Dinilai Final, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan
Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’
Dana BTT APBD NTB 2025 Rp484 Miliar Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDIP Desak Audit Investigatif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas

Berita Terbaru