SUMBAWAPost, Mataram – Menjelang, proses pendaftaran pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota di Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengundang berbagai pihak baik dari dari Partai Politik, Instansi Pemerintah pusat dan Organisasi Perangkat Daerah serta para jurnalis di NTB hadir pada acara Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala daerah, yang digelar 23 Juli 2024 di Kota Mataram.
Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih Agus Hilman mengatakan, acara sosialisasi PKPU ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Diminta kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Visi dan Misinya agar menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB,”pesan Agus Hilman, dalam keterangan diterima media ini, Minggu 28 Juli 2028.
Dirinya berterima kasih karena Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sukses Peran stakeholder bekerjasama dengan KPU, menghasilkan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan sukses.
“Semoga kita semua dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan aman dan lancar”, harapnya
Sementara itu Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Zuriati memaparkan mengenai syarat Pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.
Syarat pencalonan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik diantara keputusan Pimpinan parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan paslon menggunakan formulir Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dan surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan parpol atau para Pimpinan pepol yang bergabung dengan paslon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK
“Selain itu, perlu dipersiapkan juga salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Provinsi, sambung Zuriati.
Sementara itu untuk dokumen syarat calon seperti Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup, ijazah, KTP, Naskah Visi,










