KPU NTB: Visi, Misi dan Program Calon Kepala Daerah Harus Sesuai RPJPD Provinsi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Menjelang, proses pendaftaran  pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota di Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengundang berbagai pihak baik dari dari Partai Politik, Instansi Pemerintah pusat dan Organisasi Perangkat Daerah serta para jurnalis di NTB hadir pada acara Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala daerah, yang digelar 23 Juli 2024 di Kota Mataram.

Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih Agus Hilman mengatakan, acara sosialisasi PKPU ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Juga :  Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, KPU NTB Minta PMII Harus Berperan Aktif

“Diminta kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Visi dan Misinya agar menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB,”pesan Agus Hilman, dalam keterangan diterima media ini, Minggu 28 Juli 2028.

Dirinya berterima kasih karena Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sukses Peran stakeholder bekerjasama dengan KPU, menghasilkan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan sukses.

“Semoga kita semua dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan aman dan lancar”, harapnya

Sementara itu Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Zuriati memaparkan mengenai syarat Pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pilkada NTB 2024: Mantan Bupati Dua Periode Nyatakan Dukungan ke Bang Zul

Syarat pencalonan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik diantara keputusan Pimpinan parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan paslon menggunakan formulir Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dan surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan parpol atau para Pimpinan pepol yang bergabung dengan paslon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK

“Selain itu, perlu dipersiapkan juga salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Provinsi, sambung Zuriati.

Sementara itu untuk dokumen syarat calon seperti Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup, ijazah, KTP, Naskah Visi,

Berita Terkait

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara
Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI
Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ
Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak
Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani

Berita Terbaru