Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah hasil evaluasi menemukan bahwa tahapan dan jadwal penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat resmi bernomor 900.1.1.4/5504/Keuda 22 Oktober Tahun 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, Kemendagri menilai bahwa tahapan dan jadwal penyusunan APBD Perubahan NTB 2025 belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB belum sepenuhnya mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Bab III.A.1.d Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 6 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda APBD dan Raperkada Penjabaran APBD.
Hal ini berarti bahwa dalam beberapa tahapan, mulai dari penyusunan Perubahan RKPD, KUA-PPAS, hingga Raperda dan Pergub Penjabaran Perubahan APBD, masih ditemukan ketidakkonsistenan jadwal dan proses administratif sebagaimana mestinya.
Kemendagri meminta agar Pemprov NTB meningkatkan disiplin dan konsistensi waktu dalam setiap tahapan proses penyusunan APBD Perubahan, sesuai dengan pedoman baru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam evaluasi tersebut, Kemendagri juga memberikan empat rekomendasi strategis yang harus segera dijalankan oleh Pemerintah Provinsi NTB, yaitu:
1. Melakukan sinkronisasi kebijakan Daerah dengan kebijakan Nasional, guna menunjang pencapaian 8 Misi Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di tahun 2025.
2. Mengalokasikan pendapatan dan belanja daerah secara proporsional, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah agar pembangunan ekonomi berlangsung inklusif dan berkelanjutan.
3. Mengelola belanja publik secara efektif dan efisien, agar program yang dilaksanakan memiliki dampak nyata bagi pelayanan masyarakat.
4. Meningkatkan kualitas belanja daerah, dengan memprioritaskan alokasi belanja pokok dibanding belanja penunjang, serta memastikan keselarasan dengan target dan indikator kinerja daerah.
Langkah-langkah tersebut, kata Kemendagri, merupakan implementasi langsung dari Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya perencanaan fiskal berbasis kinerja dan hasil.
Kemendagri juga menegaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan harus menjadi instrumen utama untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah harus menjadi fokus utama agar setiap kebijakan anggaran benar-benar mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat NTB.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap proses penyusunan anggaran dilakukan secara konsisten, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil. Evaluasi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi pengingat agar tata kelola keuangan daerah semakin profesional dan adaptif terhadap kebijakan nasional,” demikian tertulis dalam surat evaluasi Kemendagri tersebut.











