Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum Badai NTB Soroti Bukti Digital hingga Saksi yang Tak Ada di Dakwaan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 13:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Angkat Bicara Soal Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Angkat Bicara Soal Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Perkara Pidana ITE Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak baru. Setelah menjalani Sembilan kali Persidangan Pembuktian sejak 4 Agustus hingga 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Raba Bima, Perkara tersebut kini bersiap memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jelang tuntutan, Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Ketua Koalisi BERANI (Bersama Rakyat Lawan Narkoba), menyoroti sejumlah hal dalam proses pembuktian yang dinilai menjadi bagian penting dalam pembelaan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Bima menghadirkan Tiga Saksi, Dua Ahli, Dua barang bukti serta beberapa bukti Surat.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima selaku Korban/Pelapor Syahrani, Kepala Dusun tempat tinggal Hilda, serta Hendri Setiawan, pelatih les drumband di Sekolah Anak Hilda.

Sementara Dua Ahli yang dihadirkan JPU yakni R. Ronald Ommy Yulyantho, ASN pada Dinas Kominfotik NTB, dan Parinong Kusuma Jaya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Kuasa hukum menyoroti keterangan ahli R. Ronald Ommy Yulyantho. Dalam BAP di kepolisian, Ronald disebut sebagai Ahli ITE, sedangkan dalam persidangan disebut sebagai ahli IT/TIK sehingga beberapa keterangannya dicabut.

Sementara itu, Parinong Kusuma Jaya disebut memeriksa secara forensik sebuah flashdisk yang berisi lima file gambar atau foto Screenshot.

Namun, menurut kuasa hukum, fakta di persidangan menunjukkan flashdisk yang diperiksa ahli tersebut tidak ada dalam daftar barang bukti.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Targetkan RSUD NTB Jadi Benchmark, Tak Sekadar Kejar Akreditasi

Kuasa Hukum juga mempersoalkan waktu Pemeriksaan Ahli tersebut.

“Ahli baru diperiksa tanggal 21 April 2026, jauh setelah penetapan Tersangka terhadap Badai tanggal 14 Mei 2025,” ujar Bang Yan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Jum’at (25/9/2026).

Selain persoalan barang bukti, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan sejumlah saksi dan ahli dalam proses perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, nama Saksi Hendri Setiawan dan Saksi Syahrani tidak tercantum dalam uraian surat dakwaan. Di sisi lain, dua ahli yang disebut terdapat dalam BAP, yakni Ahli Bahasa dan Ahli Pidana, tidak dihadirkan di persidangan oleh Jaksa.

“Nama Saksi Hendri Setiawan dan Saksi Syahrani tidak ada disebut dalam uraian surat dakwaan dan 2 Ahli yakni Ahli Bahasa dan Ahli Pidana yang ada di BAP, tidak dihadirkan di persidangan oleh Jaksa,” kata Bang Yan.

Sebaliknya, tim Advokat Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba menghadirkan Dua Saksi, Tiga Ahli dan 38 bukti Surat dalam Persidangan.

Dua saksi tersebut yakni Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 sekaligus tokoh masyarakat Bima, dan Muhammad Rizal, Ketua SEMMI NTB sekaligus aktivis muda.

Baca Juga :  PKK NTB Berbagi: Bunda Sinta Hadirkan Kebahagiaan Bagi Lansia di Desa Kenanga

Sementara tiga ahli yang dihadirkan yakni Taufan Dosen Hukum Universitas Mataram, Alfinsahri Dosen Antropologi Universitas Bima Internasional, serta Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komdigi RI sekaligus Tim Perumus UU ITE.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum turut menyoroti unsur delik pencemaran nama baik, khususnya terkait niat jahat dan kepentingan umum.

“Delik pencemaran titik tekannya bukan perasaan korban tetapi niat jahat pelaku, sehingga perlu melihat siapa dan apa motifnya? Kalo untuk kepentingan umum, maka tidak termasuk,” ujar kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek pembuktian elektronik dalam perkara tersebut. “Sahnya bukti Elektronik harus dilakukan uji digital forensik. Foto di Media Sosial yang pengaturannya publik tentu punya konsekuensi dapat diambil dan digunakan oleh Publik tanpa perlu meminta ijin sepanjang untuk kepentingan tidak melawan hukum,” kata Bang Yan.

Dengan selesainya tahap pembuktian, perkara tersebut selanjutnya memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada pekan depan.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan atau Pledoi dari terdakwa dan Penasihat Hukum, sebelum majelis hakim membacakan Putusan

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB