Gubernur NTB Iqbal Robohkan Kutukan Tambang: Lewat IPR, Desa Miskin di Atas Tanah Kaya Emas Akan Berakhir

Avatar

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Sumbawa-Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyerahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari sebagai bagian dari implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada lebih dari 3.000 warga pra-sejahtera di Kabupaten Sumbawa. Prosesi penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (17/11), disaksikan Bupati Sumbawa Syarafuddin Djarot, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, Forkopimda, serta masyarakat lingkar tambang.

Program ini menjadi salah satu terobosan penting hasil inisiatif Kepolisian Daerah NTB, yang mendorong pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa implementasi IPR bukan sekadar legalisasi tambang rakyat, tetapi juga ikhtiar memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari hasil bumi mereka sendiri.

Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Kepmen 174 pada Mei lalu, 16 dari 60 blok tambang rakyat mulai diproses untuk mendapatkan IPR.

Baca Juga :  SOMASI Narkoba NTB Apresiasi TNI Polri Bongkar Kampung Narkoba di Lombok Tengah

“Satu IPR pilot project kita tetapkan, yaitu IPR di Lantung 2, Salonong Bukit Lestari. Inilah wahana bagi kita untuk belajar. Baik eksekutif maupun legislatif belum memiliki pengalaman, maka kita memerlukan model. Dan Alhamdulillah, model ini hari ini resmi kita launching,” jelasnya.

Gubernur Iqbal menyoroti pentingnya model tersebut sebagai landasan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan memastikan masyarakat lingkar tambang meraih manfaat nyata dari keberadaan aktivitas pertambangan. “Kita tidak ingin lagi melihat ironi seperti di Sekotong, daerah kaya emas tetapi desa-desa di sekitarnya miskin ekstrem. Tambang rakyat kita harus beradab, artinya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat lingkar tambang,” tegasnya.

Baca Juga :  Pansel Kecolongan, Meritokrasi Ternodai? Dewan Gerindra Desak Gubernur NTB Evaluasi Kepala DPMPTSP

Selain aspek kesejahteraan, ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan. “Kalaupun kita tidak bisa meninggalkan harta bagi anak cucu kita, setidaknya jangan meninggalkan masalah. Maka persoalan lingkungan harus kita tangani dengan sangat baik,” ujarnya.

Menurut Gubernur, IPR berbasis koperasi merupakan pendekatan strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola tambang rakyat. “Dengan koperasi, kita ingin mengangkat kedaulatan ekonomi rakyat. Dua hal yang ingin kita lakukan: melahirkan praktik tambang rakyat yang beradab, dan praktik pengelolaan koperasi yang sukses,” jelasnya.

Program ini diharapkan menjadi momentum bagi NTB untuk menghapus stigma lama,  daerah kaya tambang tetapi masyarakatnya tidak sejahtera. Melalui model IPR yang legal, beradab, dan berbasis koperasi, kesejahteraan warga di sekitar tambang kini memiliki harapan baru.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB