Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kementerian Hukum NTB menggelar Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB bersama Biro Hukum Pemprov NTB, RSUD Provinsi NTB, dan Perangkat Daerah Guna Memastikan Regulasi Memiliki Kepastian Hukum dan Selaras dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kanwil Kementerian Hukum NTB menggelar Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB bersama Biro Hukum Pemprov NTB, RSUD Provinsi NTB, dan Perangkat Daerah Guna Memastikan Regulasi Memiliki Kepastian Hukum dan Selaras dengan Peraturan Perundang-undangan.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Harmonisasi terhadap Empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh Regulasi Daerah yang sedang disusun selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian Hukum sebelum diterapkan.

Kegiatan Harmonisasi berlangsung di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/8/2026), dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Taufan Arisandy, serta dihadiri Direktur Umum Operasional RSUD Provinsi NTB, perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, dan perangkat Daerah terkait.

Dalam forum tersebut, Empat Rapergub yang dibahas meliputi:

1). Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

2). Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Banjir Wera-Ambalawi Menyisakan Luka, Warga Blokade Jalan Tuntut Tindakan Nyata Gubernur NTB dan DPRD

3). Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB dengan pihak lain.

4). Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD RSUD Provinsi NTB.

Selama proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan berbagai masukan, baik dari sisi substansi maupun Teknik Penyusunan. Masukan tersebut bertujuan agar materi yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan kendala dalam implementasinya di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Harmonisasi menjadi tahapan penting dalam menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, memiliki kepastian Hukum, dan mampu menjawab kebutuhan Masyarakat.

“Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih Tinggi, serta mampu mendukung Tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Milawati.

Baca Juga :  Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Menurutnya, proses Harmonisasi juga menjadi upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih Regulasi sekaligus memastikan setiap Aturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Direktur Umum Operasional RSUD Provinsi NTB serta perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan ke-Empat Rapergub tersebut dapat menjadi landasan Hukum yang kuat dalam mendukung Tatakelola Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSUD), hingga Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

NTB Tembus 10 Besar MTQ Nasional 2026, Khairunnisa Asal Bima Raih Juara 1
Bank NTB Syariah Gandeng Maybank Indonesia, KUR dan Remitansi PMI NTB Diperkuat
Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:36 WIB

NTB Tembus 10 Besar MTQ Nasional 2026, Khairunnisa Asal Bima Raih Juara 1

Senin, 21 September 2026 - 10:02 WIB

Bank NTB Syariah Gandeng Maybank Indonesia, KUR dan Remitansi PMI NTB Diperkuat

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Berita Terbaru