Eks Napi Korupsi Lolos Uji Kompetensi KPID NTB, Ketua Timsel Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Seleksi KPID NTB Dr. H. Ahsanul Khalik Saat Memberikan Penjelasan Terkait Proses Seleksi Anggota KPID NTB Periode 2026-2029.

Ketua Tim Seleksi KPID NTB Dr. H. Ahsanul Khalik Saat Memberikan Penjelasan Terkait Proses Seleksi Anggota KPID NTB Periode 2026-2029.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Dari 21 peserta yang berhak mengikuti tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit and Proper Test di DPRD NTB, sejumlah Nama menjadi sorotan Publik karena memiliki rekam jejak yang berkaitan dengan Perkara Pidana maupun Aktivitas Politik.

Salah satunya adalah Lalu Martadinata, yang disebut pernah menjalani Hukuman dalam kasus Korupsi. Selain itu, Damhuji juga menjadi sorotan karena disebut pernah menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.

Nama Siti Faridha Andi Patiroi juga disebut pernah menjadi Anggota salah satu Partai Politik.

Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID NTB 2026-2029, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H. (AKA).

Terkait peserta yang pernah menjalani Pidana Korupsi, AKA menegaskan bahwa seluruh Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan Regulasi, Dokumen Persyaratan, hasil setiap tahapan Seleksi, serta Informasi Publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

AKA menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjalani Pidana Korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPID.

“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” ujar AKA, saat dihubungi media ini. Rabu (23/9/2026).

Di sisi lain, UU Nomor 32 Tahun 2002 tetap menetapkan persyaratan substantif bagi Calon Anggota KPI, antara lain Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela, serta bersifat Nonpartisan.

Sementara Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian. Untuk hal tersebut, yang bersangkutan disebut telah memiliki SKCK.

“Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana Korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Advokat Senior NTB Iwan Slenk Tegas: Pemilihan Senat Unram Sudah On The Track, Hentikan Drama dan Spekulasi

Menurut AKA, rekam jejak peserta juga tidak pernah ditutup dari perhatian Publik. Sejak awal seleksi, Timsel telah membuka ruang bagi Masyarakat untuk menyampaikan Informasi, tanggapan dan masukan mengenai peserta.

“Informasi Masyarakat tentu penting. Tetapi Informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai Seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi Publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya.

Selain persoalan rekam jejak Pidana, Timsel juga menanggapi pemberitaan pada Juli 2024 yang menyebut salah seorang peserta pernah menjadi Ketua Harian salah satu partai.

AKA mengatakan informasi tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama dengan membedakan aktivitas seseorang pada suatu waktu dengan status yang bersangkutan pada saat mengikuti seleksi.

Dalam ketentuan seleksi, Calon Anggota KPI harus bersifat Nonpartisan. Peserta juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau terlibat dalam partai Politik.

Yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai sesuai persyaratan tersebut. Untuk Damhuri juga sudah lengkap dengan Surat Pernyataan yang sama.

“Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi,” jelas AKA.

Ia menegaskan, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka setelah tahapan Timsel berakhir. Dengan telah diumumkannya hasil Uji Kompetensi, proses seleksi selanjutnya memasuki Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit and Proper Test di DPRD NTB.

Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta, baik terkait riwayat pidana korupsi maupun dugaan keterlibatan dalam Partai Politik, dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB dengan sumber, data dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Kediri Ditanami Pisang, Baru PUPR NTB Bergerak: Ketua Komisi IV DPRD Desak Jadi Prioritas APBD

“Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi Masyarakat. Kami berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya,” tegas AKA.

Bagi Tim Seleksi, Koridor Prosesnya jelas, yakni regulasi menjadi dasar, dokumen menjadi pijakan, fakta menjadi bahan verifikasi, dan partisipasi publik menjadi bagian dari pengawasan.

Dengan prinsip tersebut, Timsel memastikan proses seleksi tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sementara setiap informasi yang relevan tetap memiliki ruang untuk diuji secara objektif pada tahapan berikutnya.

Berdasarkan pengumuman yang diperoleh media ini dengan Nomor 20/TIMSEL-KPIDNTB/2026 tertanggal 22 September 2026, sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Tim Seleksi KPID NTB, Dr. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Gubernur NTB.

Ke-16 peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi tersebut yakni:

1. Agus Setiawan
2. Andayani
3. Asbur Hidayat
4. Atmaja Wijaya
5. Baiq Muniah
6. Damhuji
7. Jhoni Sutangga S. Fill
8. Junardi
9. Lalu Martadinata
10. Lina Komalasari
11. Maharaja Sani
12. Muammar Kaddafi, SH
13. Muhammad Rubai’ Mazid
14. Nurliya Ni’matul Rohmah, M.Kom.I
15. Sahdan, S.Pd
16. Siti Faridha Andi Patiroi

Selain 16 peserta tersebut, Timsel juga menetapkan lima Peserta Petahana (incumbent) yang langsung mengikuti tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit and Proper Test.

Kelima peserta petahana tersebut yakni:

1. Abdul Muluk
2. Afifudin Adnan
3. Aleng Roslinda Motmori, S.Pt., M.Si
4. Auliya Rachman Chavez
5. Darsono Yusin Sali

Dengan demikian, terdapat 21 peserta yang akan mengikuti proses menuju tahapan Fit and Proper Test di DPRD NTB. Dari jumlah tersebut, 16 peserta berasal dari hasil Uji Kompetensi, sedangkan lima lainnya merupakan peserta Petahana.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Timsel KPID NTB Umumkan 16 Peserta Lulus Uji Kompetensi dan 5 Petahana ke Fit and Proper Test, Ini Namanya
NTB Tembus 10 Besar MTQ Nasional 2026, Khairunnisa Asal Bima Raih Juara 1
Bank NTB Syariah Gandeng Maybank Indonesia, KUR dan Remitansi PMI NTB Diperkuat
Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:02 WIB

Eks Napi Korupsi Lolos Uji Kompetensi KPID NTB, Ketua Timsel Angkat Bicara

Selasa, 22 September 2026 - 08:57 WIB

Timsel KPID NTB Umumkan 16 Peserta Lulus Uji Kompetensi dan 5 Petahana ke Fit and Proper Test, Ini Namanya

Senin, 21 September 2026 - 16:36 WIB

NTB Tembus 10 Besar MTQ Nasional 2026, Khairunnisa Asal Bima Raih Juara 1

Senin, 21 September 2026 - 10:02 WIB

Bank NTB Syariah Gandeng Maybank Indonesia, KUR dan Remitansi PMI NTB Diperkuat

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Berita Terbaru