Demo Netralitas Pj Wali Kota Bima Mukhtar, Mendagri Berjanji Segera Tindak Lanjut Tuntutan Rusa NTB

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta –  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyikapi tuntutan Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA NTB).

Abdul Fattah, SH Koordinator Lapangan aksi Rusa NTB menyampaikan, usai menyampaikan orasinya sejumlah tuntutan, kami diterima Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemendagri Menerima Masa Aksi dari Rusa NTB dan akan segera menindaklanjuti dan memastikan tidak akan ada rotasi mutasi di kota bima selama Pilkada,”sebut Fattah, dalam keterangan yang diterima media ini, Jum’at 18 Oktober 2024.

Aksi ini Rusa NTB merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bima, Drs. Mukhtar, MH, yang dinilai mencederai prinsip netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

“Kami mengendus ada indikasi kuat intervensi kepentingan politik dalam rencana mutasi yang dilakukan pada masa Pilkada. Padahal hal ini jelas dilarang oleh peraturan-perundangan, diskresi terlarang dikeluarkan sembarangan tanpa memperhatikan keresahan dan tuntutan masyarakat,” ungkap Fattah.

Indikasi Pelanggaran Aturan Netralitas ASN Manuver Pj Walikota Bima yang hendak melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga, RUSA NTB sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Langkah ini, menurut kami, berpotensi memberikan keuntungan politik bagi kelompok tertentu yang berafiliasi dengan sang Pj Walikota,”terangnya.

Lebih lanjut, RUSA NTB menyoroti bahwa tindakan mutasi pejabat tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d undang-undang tersebut dengan jelas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

“Kami menilai rencana mutasi ini adalah langkah yang mengarah pada intervensi politik, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujar Fattah.

Baca Juga :  Kadispar NTB Jamal Resmi Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kampanye di Hari Tenang

Tidak hanya itu, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Tindakan ini dianggap oleh RUSA NTB sebagai pelanggaran langsung terhadap aturan tersebut, yang tujuannya adalah untuk mencegah adanya intervensi politik di lingkungan birokrasi selama masa Pilkada.

“Pilkada yang jujur dan adil adalah hak seluruh masyarakat Kota Bima. Kami tidak akan diam jika ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak integritas proses tersebut,” tegas Fattah dalam orasinya.

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru