SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Polres Bima Kota melalui Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA dan bermula dari laporan yang disampaikan oleh Rifki Febrian.
Dalam proses penanganannya, Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat tidak hanya berorientasi pada proses hukum semata, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, humanis, dan mengutamakan musyawarah demi terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.
“Dalam penanganannya, Polsek Rasanae Barat mengedepankan pendekatan yang humanis, berkeadilan, serta mengutamakan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice,” demikian disampaikan dalam proses penyelesaian perkara tersebut, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (18/6/2026).
Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Pelapor memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke tahap proses hukum berikutnya. Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.
Sementara itu, pihak terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Pelapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” sebagaimana hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.
Penerapan Restorative Justice menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan bagi para pihak, serta terciptanya keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui penyelesaian secara damai tersebut, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bima Kota tetap aman, damai, dan kondusif.
“Dengan adanya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice tersebut, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota tetap terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif,” demikian harapan yang disampaikan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










