Dana Tipis Bukan Alasan, Wagub NTB Tegaskan BPJS untuk Pekerja Miskin Harus Masuk APBD

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., menghadiri rapat pembahasan program kerja dan komitmen pencapaian Universal Coverage Jamsostek tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun 2025 dan 2026, yang digelar Jumat (25/7/2025).

Dalam sambutannya, Wagub menekankan pentingnya konsistensi dan keberpihakan anggaran dari seluruh jajaran pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyoroti bahwa dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, komitmen terhadap universal coverage harus menjadi prioritas, meskipun di tengah situasi efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Sempat Menghilang, Pelajar Terduga Pencabul Anak di Dompu Akhirnya Dijemput Polisi Masuk Sel

“Kondisi efisiensi anggaran saat ini kita rasakan bersama, sesuai dengan instruksi presiden. Namun, terkait BPJS Ketenagakerjaan, para pimpinan daerah perlu diberikan pemahaman pentingnya alokasi anggaran yang berpihak,” ujar Wagub.

Ia juga mendorong seluruh kepala badan pengelola keuangan daerah agar menjadikan program perlindungan pekerja rentan sebagai bagian dari prioritas belanja daerah, meski tantangan fiskal cukup berat. Menurutnya, dukungan terhadap universal coverage akan berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan dan stunting di NTB.

Baca Juga :  Program Cooling System Propam dan Brimob Polda NTB Sentuh Pengemudi Ojol

“Yang harus kita lakukan adalah memastikan APBD Perubahan mencakup alokasi anggaran untuk para pekerja miskin ekstrem, termasuk kelompok rentan,” tegasnya.

Selain itu, Wagub menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan pemantauan secara intens terhadap realisasi dukungan kabupaten/kota. Pemantauan ini mencakup APBD Perubahan 2025 maupun APBD murni 2026, guna memastikan sinergi lintas pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB