Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB senilai Rp500 miliar kini menyisakan hanya Rp16 miliar di APBD Perubahan 2025. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mendesak Sekda selaku Ketua TAPD untuk berbicara jujur dan terbuka kepada rakyat soal ke mana larinya uang ratusan miliar itu. Publik berhak tahu, jangan ada yang ditutup-tutupi.
SUMBAWAPOST.com, Mataram- Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mendesak Sekda NTB selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp500 miliar, yang kini tersisa hanya Rp16,4 miliar di APBD Perubahan 2025.
Menurut Isvie, polemik dan kegaduhan yang berkembang di masyarakat muncul karena belum ada penjelasan resmi dan menyeluruh dari pemerintah daerah mengenai ke mana alokasi Rp484 miliar lebih dana BTT tersebut digunakan.
“Saya kira Pak Sekda selaku Ketua TAPD Pemprov NTB harus menjelaskan dengan detail penggunaan dana BTT. Jadi, munculnya kegaduhan ini karena belum ada penjelasan yang disampaikan secara jelas hingga kini,” ujar Isvie kepada wartawan, Selasa (7/10) dalam keterangan yang diterima media ini.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya sudah sempat memaparkan penggunaan dana BTT dalam sidang paripurna DPRD NTB beberapa waktu lalu. Namun, penjelasan tersebut dinilainya belum komprehensif dan masih menyisakan banyak pertanyaan.
Apalagi, kata Isvie, dalam dana BTT itu terdapat dua kali pergeseran anggaran, sementara dokumen laporan lengkapnya belum sempat dibacanya lantaran gedung DPRD NTB terbakar akibat aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu.
“Wajarlah kalau kini banyak masyarakat yang menghendaki penjelasan secara utuh dan lengkap soal penggunaan dana BTT. Saya juga termasuk yang belum sempat membaca laporan pergeseran anggaran yang masuk ke BTT karena kantor dewan terbakar bersama dokumen di ruangan saya,” jelasnya.
Menanggapi usulan sejumlah pihak agar DPRD NTB menggunakan hak politiknya dalam menyikapi persoalan tersebut, Isvie mengaku belum memikirkan langkah itu. Ia menegaskan, penggunaan hak seperti hak angket atau hak interpelasi tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus dibahas bersama seluruh fraksi dan anggota DPRD NTB.
“Kalau DPRD itu punya mekanisme dan enggak bisa sendiri-sendiri ini maunya si A atau si B tapi harus persetujuan semua anggota DPRD NTB. Dan yang mendesak sekarang, ya harus dijelaskan ke publik, dan itu harus Pj Sekda yang melakukannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isvie menuturkan bahwa pergeseran anggaran merupakan kewenangan gubernur, dan sejauh ini pihak eksekutif telah melaporkan dua kali pergeseran tersebut kepada pimpinan DPRD. Namun, lagi-lagi ia mengaku belum sempat mempelajari dokumennya akibat insiden kebakaran gedung dewan.
“Saya akui saya enggak sempat membacanya. Ini karena dokumen dua kali pergeseran itu terbakar terlebih dahulu,” tandas Isvie Rupaeda.
Terpisah, Pj Sekda NTB Lalu Mohamad Faozal yang dihubungi media ini, belum mendapatkan tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.












