SUMBAWAPOST.com, Dompu- Aparat Polsek Kempo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, usai dilaporkan melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial FF (35), warga setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat korban duduk di depan rumah panggungnya, terduga pelaku yang berdiri di depan rumahnya justru memperlihatkan kemaluannya secara tidak senonoh.
Kaget dan ketakutan, korban berlari masuk ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada keluarga serta tetangga. Tak terima dengan perlakuan H, keluarga korban bersama warga langsung mencari pelaku hingga sempat memukulinya. Akibatnya, wajah H mengalami luka lebam.
Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin bersama aparat segera turun tangan. Demi menghindari amukan massa, polisi bersama perangkat desa langsung mengamankan H dan membawanya ke Mapolsek Kempo.
Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, membenarkan insiden tersebut. “Benar, ada laporan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Menindaklanjuti laporan keluarga korban dan masyarakat, Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek langsung mengamankan yang bersangkutan agar situasi tidak semakin meluas,” ujar IPTU Nyoman, Rabu (1/10/2025).
Dari keterangan saksi dan aparat desa, terduga pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. “Informasi awal dari warga, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal ini tetap perlu pemeriksaan medis lebih lanjut,” jelas IPTU Nyoman.
Kasus ini sekaligus menyoroti dilema hukum ketika terduga pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Di satu sisi, masyarakat menuntut rasa aman dan keadilan bagi korban. Namun di sisi lain, penanganan terhadap ODGJ harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hasil pemeriksaan medis.
Polres Dompu memastikan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap warga yang diduga mengalami gangguan jiwa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang.












