SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam laporan Komisi III DPRD NTB yang dibacakan H. Muhamad Aminurlah, SE., disebutkan perbaikan Ranperda harus dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1-2197 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026.
“Keputusan Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan perbaikan atas rancangan peraturan daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Menteri,” demikian isi laporan Komisi III yang dibacakan H. Muhamad Aminurlah Atau Akrab Disapa Aji Maman dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Setelah dilakukan perbaikan, Gubernur NTB harus menyampaikan kembali Ranperda yang telah diperbaiki kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam Negeri untuk mendapatkan Nomor Register.
Setelah Nomor Register diperoleh, Ranperda baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Perda yang telah ditetapkan kemudian wajib disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.
Komisi III DPRD NTB menyatakan hasil evaluasi Kemendagri harus menjadi bagian yang wajib ditindaklanjuti sebelum Ranperda ditetapkan secara final.
Dalam kesimpulannya, Komisi III mengarahkan penyempurnaan Ranperda pada Enam Poin utama.
Pertama, menyesuaikan Pasal 26 mengenai Pajak Air Permukaan.
Kedua, mempertahankan Substansi Pasal 30 yang telah dinilai sesuai.
Ketiga, menghapus usulan Penambahan ketentuan Pasal 74 sebagaimana hasil evaluasi Kemendagri.
Keempat, menyempurnakan Pasal 91 dan Pasal 92 mengenai ketentuan Pidana.
Kelima, menghapus atau mereklasifikasi Objek dan Tarif Retribusi yang tidak sesuai dengan UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Keenam, menyesuaikan seluruh lampiran Tarif agar tidak terjadi Pemungutan terhadap Objek yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat atau termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Komisi III menilai proses penyempurnaan tersebut harus dilakukan secara cermat.
“Komisi III memandang bahwa tindak lanjut tersebut perlu dilakukan secara cermat tanpa mengubah orientasi utama kebijakan daerah, yaitu memperkuat basis pendapatan daerah secara sah, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, serta memastikan bahwa setiap pajak dan retribusi yang dipungut memiliki dasar kewenangan yang jelas,” demikian laporan tersebut.
Komisi III juga memberikan catatan agar tidak terjadi kesimpulan di luar materi yang secara eksplisit terdapat dalam dokumen evaluasi Kemendagri.
Dalam laporan disebutkan, perubahan batang tubuh yang secara eksplisit dievaluasi meliputi Pasal 26, Pasal 30, Pasal 74, Pasal 91 dan Pasal 92, berikut lampiran tarif retribusi.
Sementara Pasal 4A mengenai kendaraan luar daerah dan Pasal 72 mengenai pelayanan IPR tidak tercantum sebagai butir perubahan tersendiri dalam tabel evaluasi yang menjadi dasar laporan.
Karena itu, Komisi III meminta agar status kedua pasal tersebut tidak disimpulkan di luar materi yang secara eksplisit didukung dokumen evaluasi.
Pada akhirnya, Komisi III DPRD NTB menyatakan perlu menindaklanjuti seluruh koreksi Menteri Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi NTB melalui penyempurnaan materi Ranperda, baik batang tubuh maupun lampiran struktur dan besaran tarif Retribusi.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan Perda yang ditetapkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dilaksanakan secara efektif, serta tetap mendukung penguatan kapasitas fiskal dan kualitas pelayanan publik di NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










