Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD NTB H. Muhamad Aminurlah, atau Akrab Disapa Aji Maman, Saat Membacakan Laporan Hasil Evaluasi Mendagri Terhadap Ranperda Pajak NTB dan Menyerahkan Laporan Tersebut Kepada Ketua DPRD NTB.

Anggota Komisi III DPRD NTB H. Muhamad Aminurlah, atau Akrab Disapa Aji Maman, Saat Membacakan Laporan Hasil Evaluasi Mendagri Terhadap Ranperda Pajak NTB dan Menyerahkan Laporan Tersebut Kepada Ketua DPRD NTB.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam laporan Komisi III DPRD NTB yang dibacakan H. Muhamad Aminurlah, SE., disebutkan perbaikan Ranperda harus dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1-2197 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026.

“Keputusan Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan perbaikan atas rancangan peraturan daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Menteri,” demikian isi laporan Komisi III yang dibacakan H. Muhamad Aminurlah Atau Akrab Disapa Aji Maman dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Setelah dilakukan perbaikan, Gubernur NTB harus menyampaikan kembali Ranperda yang telah diperbaiki kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam Negeri untuk mendapatkan Nomor Register.

Setelah Nomor Register diperoleh, Ranperda baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Dari 24 Saksi hingga Dua Rekening Khusus, Ketua PGRI Bima Ico Rahmawati, Jadi Tersangka Dugaan Pungli Tunjangan Guru

Perda yang telah ditetapkan kemudian wajib disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.

Komisi III DPRD NTB menyatakan hasil evaluasi Kemendagri harus menjadi bagian yang wajib ditindaklanjuti sebelum Ranperda ditetapkan secara final.

Dalam kesimpulannya, Komisi III mengarahkan penyempurnaan Ranperda pada Enam Poin utama.

Pertama, menyesuaikan Pasal 26 mengenai Pajak Air Permukaan.

Kedua, mempertahankan Substansi Pasal 30 yang telah dinilai sesuai.

Ketiga, menghapus usulan Penambahan ketentuan Pasal 74 sebagaimana hasil evaluasi Kemendagri.

Keempat, menyempurnakan Pasal 91 dan Pasal 92 mengenai ketentuan Pidana.

Kelima, menghapus atau mereklasifikasi Objek dan Tarif Retribusi yang tidak sesuai dengan UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Keenam, menyesuaikan seluruh lampiran Tarif agar tidak terjadi Pemungutan terhadap Objek yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat atau termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komisi III menilai proses penyempurnaan tersebut harus dilakukan secara cermat.

“Komisi III memandang bahwa tindak lanjut tersebut perlu dilakukan secara cermat tanpa mengubah orientasi utama kebijakan daerah, yaitu memperkuat basis pendapatan daerah secara sah, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, serta memastikan bahwa setiap pajak dan retribusi yang dipungut memiliki dasar kewenangan yang jelas,” demikian laporan tersebut.

Baca Juga :  3.628 Bidang Tanah Transmigrasi NTB Masih ‘Nganggur’, Sertifikatnya Hilang di Ujung Janji

Komisi III juga memberikan catatan agar tidak terjadi kesimpulan di luar materi yang secara eksplisit terdapat dalam dokumen evaluasi Kemendagri.

Dalam laporan disebutkan, perubahan batang tubuh yang secara eksplisit dievaluasi meliputi Pasal 26, Pasal 30, Pasal 74, Pasal 91 dan Pasal 92, berikut lampiran tarif retribusi.

Sementara Pasal 4A mengenai kendaraan luar daerah dan Pasal 72 mengenai pelayanan IPR tidak tercantum sebagai butir perubahan tersendiri dalam tabel evaluasi yang menjadi dasar laporan.

Karena itu, Komisi III meminta agar status kedua pasal tersebut tidak disimpulkan di luar materi yang secara eksplisit didukung dokumen evaluasi.

Pada akhirnya, Komisi III DPRD NTB menyatakan perlu menindaklanjuti seluruh koreksi Menteri Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi NTB melalui penyempurnaan materi Ranperda, baik batang tubuh maupun lampiran struktur dan besaran tarif Retribusi.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan Perda yang ditetapkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dilaksanakan secara efektif, serta tetap mendukung penguatan kapasitas fiskal dan kualitas pelayanan publik di NTB.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Diburu Polisi dari Dompu hingga Kota Bima, Terduga Pelaku Penganiayaan Cari Perlindungan di Kompi TNI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru