Jelang Tuntutan, Kuasa Hukum Badai NTB Soroti Bukti Digital hingga Saksi yang Tak Ada di Dakwaan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Angkat Bicara Soal Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Angkat Bicara Soal Persidangan Perkara ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Perkara Pidana ITE Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak baru. Setelah menjalani Sembilan kali Persidangan Pembuktian sejak 4 Agustus hingga 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Raba Bima, Perkara tersebut kini bersiap memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jelang tuntutan, Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, Ketua Koalisi BERANI (Bersama Rakyat Lawan Narkoba), menyoroti sejumlah hal dalam proses pembuktian yang dinilai menjadi bagian penting dalam pembelaan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Bima menghadirkan Tiga Saksi, Dua Ahli, Dua barang bukti serta beberapa bukti Surat.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima selaku Korban/Pelapor Syahrani, Kepala Dusun tempat tinggal Hilda, serta Hendri Setiawan, pelatih les drumband di Sekolah Anak Hilda.

Sementara Dua Ahli yang dihadirkan JPU yakni R. Ronald Ommy Yulyantho, ASN pada Dinas Kominfotik NTB, dan Parinong Kusuma Jaya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Kuasa hukum menyoroti keterangan ahli R. Ronald Ommy Yulyantho. Dalam BAP di kepolisian, Ronald disebut sebagai Ahli ITE, sedangkan dalam persidangan disebut sebagai ahli IT/TIK sehingga beberapa keterangannya dicabut.

Sementara itu, Parinong Kusuma Jaya disebut memeriksa secara forensik sebuah flashdisk yang berisi lima file gambar atau foto Screenshot.

Namun, menurut kuasa hukum, fakta di persidangan menunjukkan flashdisk yang diperiksa ahli tersebut tidak ada dalam daftar barang bukti.

Baca Juga :  Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas

Kuasa Hukum juga mempersoalkan waktu Pemeriksaan Ahli tersebut.

“Ahli baru diperiksa tanggal 21 April 2026, jauh setelah penetapan Tersangka terhadap Badai tanggal 14 Mei 2025,” ujar Bang Yan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Jum’at (25/9/2026).

Selain persoalan barang bukti, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan sejumlah saksi dan ahli dalam proses perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, nama Saksi Hendri Setiawan dan Saksi Syahrani tidak tercantum dalam uraian surat dakwaan. Di sisi lain, dua ahli yang disebut terdapat dalam BAP, yakni Ahli Bahasa dan Ahli Pidana, tidak dihadirkan di persidangan oleh Jaksa.

“Nama Saksi Hendri Setiawan dan Saksi Syahrani tidak ada disebut dalam uraian surat dakwaan dan 2 Ahli yakni Ahli Bahasa dan Ahli Pidana yang ada di BAP, tidak dihadirkan di persidangan oleh Jaksa,” kata Bang Yan.

Sebaliknya, tim Advokat Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba menghadirkan Dua Saksi, Tiga Ahli dan 38 bukti Surat dalam Persidangan.

Dua saksi tersebut yakni Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 sekaligus tokoh masyarakat Bima, dan Muhammad Rizal, Ketua SEMMI NTB sekaligus aktivis muda.

Baca Juga :  Pemprov NTB Gandeng Unram Perkuat Desa Berdaya, Peternakan Ditarget Atasi Kemiskinan Ekstrem

Sementara tiga ahli yang dihadirkan yakni Taufan Dosen Hukum Universitas Mataram, Alfinsahri Dosen Antropologi Universitas Bima Internasional, serta Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komdigi RI sekaligus Tim Perumus UU ITE.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum turut menyoroti unsur delik pencemaran nama baik, khususnya terkait niat jahat dan kepentingan umum.

“Delik pencemaran titik tekannya bukan perasaan korban tetapi niat jahat pelaku, sehingga perlu melihat siapa dan apa motifnya? Kalo untuk kepentingan umum, maka tidak termasuk,” ujar kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek pembuktian elektronik dalam perkara tersebut. “Sahnya bukti Elektronik harus dilakukan uji digital forensik. Foto di Media Sosial yang pengaturannya publik tentu punya konsekuensi dapat diambil dan digunakan oleh Publik tanpa perlu meminta ijin sepanjang untuk kepentingan tidak melawan hukum,” kata Bang Yan.

Dengan selesainya tahap pembuktian, perkara tersebut selanjutnya memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada pekan depan.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan atau Pledoi dari terdakwa dan Penasihat Hukum, sebelum majelis hakim membacakan Putusan

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

PMI Asal Mataram NTB di Myanmar Berhasil Ditemukan, Kini Berada di Kantor Polisi Myawaddy
SMKN 1 Pujut Kekurangan 16 Ruang Kelas dan Guru, Komisi V DPRD NTB Soroti Kebutuhan Sekolah
PMI Asal NTB di Myanmar Berhasil Dilacak, Disnakertrans NTB Ungkap Lokasi dan Kondisinya
Disperindag NTB Bekali UMKM Desa Devisa dan Desa Ekspor Strategi Tembus Pasar Global
Riset RIKUB Kembangkan Teknologi Pengolahan Sampah dan Limbah untuk NTB, Ini Kampus yang Terlibat
Badai NTB di Perkara ITE, 4 Guru Besar hingga Mantan Gubernur NTB Pasang Badan
Rekam Jejak 21 Calon KPID NTB Ditunggu DPRD, Ruang Aduan Dibuka 14 Hari
Ekspor Tuna HPF NTB ke Amerika Serikat Capai 47 Kontainer, Serap 80 Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:50 WIB

PMI Asal Mataram NTB di Myanmar Berhasil Ditemukan, Kini Berada di Kantor Polisi Myawaddy

Jumat, 25 September 2026 - 19:28 WIB

SMKN 1 Pujut Kekurangan 16 Ruang Kelas dan Guru, Komisi V DPRD NTB Soroti Kebutuhan Sekolah

Jumat, 25 September 2026 - 17:08 WIB

PMI Asal NTB di Myanmar Berhasil Dilacak, Disnakertrans NTB Ungkap Lokasi dan Kondisinya

Jumat, 25 September 2026 - 15:14 WIB

Disperindag NTB Bekali UMKM Desa Devisa dan Desa Ekspor Strategi Tembus Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

Riset RIKUB Kembangkan Teknologi Pengolahan Sampah dan Limbah untuk NTB, Ini Kampus yang Terlibat

Berita Terbaru