Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Komisi V Mori Hanafi saat Menghadiri Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Mataram, NTB, Rabu (12/8/2026). Mori Mengungkap Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Berpotensi Molor Hingga 2029 Akibat Keterbatasan Anggaran.

Anggota DPR RI Komisi V Mori Hanafi saat Menghadiri Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Mataram, NTB, Rabu (12/8/2026). Mori Mengungkap Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Berpotensi Molor Hingga 2029 Akibat Keterbatasan Anggaran.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pembangunan Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) terancam Molor dari target awal 2027.

Keterbatasan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membuat Proyek senilai sekitar Rp250 miliar itu berpotensi dikerjakan secara bertahap hingga 2028.

Jika kebutuhan pendukung seperti Meubelair (Perabot atau furnitur dalam sebuah ruangan) dan Peralatan tidak terpenuhi, Gedung Baru DPRD NTB bahkan berpotensi baru dapat ditempati pada 2029.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi V, Mori Hanafi, usai dimintai keterangannya saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (Sanimas, Pamsimas dan Pisew) Kementerian PU Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Hotel Golden Palace, Kota Mataram, Rabu (12/8/2026).

Mori menjelaskan, potensi molornya Pembangunan Gedung DPRD NTB tidak terlepas dari keterbatasan Pagu Anggaran Kementerian PU untuk tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, pagu indikatif Kementerian PU tahun 2027 berada di kisaran Rp97 triliun, turun dibandingkan alokasi sekitar Rp118 triliun pada tahun sebelumnya.

“Anggaran PU itu sekitar Rp97 triliun. Tahun lalu sekitar Rp118 triliun. Di dalam Rp97 triliun tersebut ada mandatory terkait dengan tiga daerah yang terkena bencana, nilainya sekitar Rp10,7 triliun,” kata Mori.

Ia menilai Anggaran Penanganan Bencana semestinya berasal dari Sumber pembiayaan Khusus atau Dana Cadangan Bencana, bukan mengambil Porsi dari Anggaran Reguler Kementerian PU.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukannya, kebutuhan tersebut justru masuk dalam tekanan Anggaran PU.

“Semestinya itu diambil bukan dari Anggaran Murni PU, tapi dari Dana Cadangan lain, Dana Bencana. Tapi pada kenyataannya diambil dari situ,” ujarnya.

Tekanan Anggaran tersebut turut berdampak terhadap Rencana Pembangunan Gedung DPRD NTB.

Mori Hanafi dan Juga Mantan Pimpinan DPRD NTB itu mengatakan, Pembangunan kantor DPRD NTB sebelumnya direncanakan membutuhkan Anggaran sekitar Rp250 miliar.

Namun, kepastian Anggaran sesuai kebutuhan tersebut belum diperoleh. Bahkan, alokasi yang kemungkinan tersedia pada tahap awal 2027 diperkirakan kurang dari Rp100 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah

“Setelah kita Konsultasi, walaupun belum Final, Anggarannya mungkin tahun depan tidak sampai Rp100 miliar untuk kantor DPR. Dari Rp250 miliar yang kita rencanakan,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Ketua DPW NasDem NTB itu menilai Pembangunan tidak realistis jika dipaksakan selesai dalam satu tahun Anggaran.

“Jadi kemungkinan tidak bisa selesai di tahun 2027. Tadinya kita mau supaya tahun 2027 ini bisa selesai, tapi karena keadaan Anggaran, kita tidak bisa,” jelasnya.

Menurut Mori, apabila pembiayaan Pembangunan harus mengambil dari Anggaran Internal Kementerian PU, ruang Fiskal untuk Program Infrastruktur lainnya juga akan semakin tertekan.

“Kalau diambil dari Anggaran internal lagi, yang bukan PU, kan berat. Semestinya Alokasi itu waktu itu, sesuai perintah Presiden, Anggarannya di luar PU sebetulnya,” ujarnya.

Mori menyebut opsi paling Realistis saat ini adalah menggunakan Skema Pembangunan bertahap atau Multi-year.

Tahap pertama Pembangunan kemungkinan dilakukan pada 2027 dengan nilai di bawah Rp100 miliar. Kemudian Pembangunan dilanjutkan pada 2028 apabila Anggaran kembali tersedia.

“Nah, nanti tahap Keduanya di tahun 2028. Karena Anggarannya memang Benar-benar tidak ada, maka ini tidak bisa dipukul dalam satu tahun Anggaran,” tegasnya.

Mori juga mengingatkan persoalan serupa tidak hanya terjadi di NTB. Pemerintah Pusat juga harus menangani Pembangunan kembali sejumlah fasilitas Pemerintahan yang rusak akibat bencana di Daerah lain, termasuk Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini bukan cuma NTB. Ada Kota Makassar, ada Provinsi Sulawesi Selatan yang juga harus dibiayai. Kasusnya sama, dibakar, Sama-sama habis. Kalau diambil dari PU, bayangkan berkurang lagi Anggaran PU rutinnya,” katanya.

Karena itu, Ia meminta semua pihak Realistis melihat Kemampuan Anggaran Negara.

“Kita harus lebih Realistis melihat ini. Kami mungkin masih berjuang, Pak Abdul Hadi juga masih berjuang secara keras, tapi kelihatannya ini tidak bisa dipukul di dalam satu Tahun Anggaran karena Anggarannya memang Benar-benar tidak ada,” kata Mori.

Baca Juga :  Datang ke Bawaslu NTB, Totok Hariyono Tegaskan Demokrasi Jangan ‘Musiman’ Saat Pemilu

Selain Pembangunan fisik, Mori menyarankan kebutuhan Meubelair dan sejumlah Peralatan pendukung Gedung Baru DPRD NTB tidak seluruhnya dibebankan kepada APBN.

Menurutnya, kebutuhan Meubelair diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar hingga Rp40 miliar dan dapat dicarikan melalui APBD Provinsi NTB.

“Untuk Meubelair nanti kita minta APBD yang menangani, sekitar Rp38 miliar atau Rp40 miliar. Jangan dibebani lagi kepada APBN,” ujarnya.

Ia menilai Pemerintah Daerah memiliki ruang untuk ikut mengambil bagian dalam penyelesaian Pembangunan tersebut, terutama karena Pemerintah Pusat juga mensyaratkan adanya dukungan Pembiayaan Pendamping.

“Kan ada APBD juga. Pembiayaan bisa dicari Ruang-ruang untuk memenuhi itu. Karena dari pusat juga menuntut adanya sandingan. Jangan semua kita,” katanya.

Dengan skema tersebut, Mori memperkirakan Gedung Baru DPRD NTB paling cepat dapat digunakan pada akhir 2028, dengan catatan Pemerintah Provinsi mengalokasikan Anggaran untuk Meubelair dan Peralatan Pendukung.

“Kalau 2028 mungkin akhir 2028. Itu dengan catatan kalau dari APBD ada Anggaran untuk Meubelair dan Peralatan-peralatan lain,” ujarnya.

Namun, apabila dukungan APBD tidak tersedia, penggunaan Gedung Baru tersebut berpotensi kembali Mundur hingga 2029. “Kalau tidak ada, ya bisa 2029 baru selesai,” katanya.

Mori menegaskan dirinya tetap akan memperjuangkan agar Pembangunan Kantor DPRD NTB mendapat Dukungan Anggaran dari Pemerintah Pusat. Namun, kondisi Fiskal Nasional harus menjadi Pertimbangan Utama dalam menentukan target Penyelesaiannya.

“Kalau dari Fisik, karena ini diambil dari Anggaran Internal PU, maka terus terang berat. Saya sampaikan saja, terus terang berat,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, Mori bahkan berseloroh bahwa Gedung Baru DPRD NTB berpotensi baru dinikmati oleh Anggota DPRD pada Periode berikutnya.

“Belum bisa dipakai. 2028 full kalau ada meubelairnya dari APBD. Kalau tidak ada, ya masih dipakai 2029. Berarti nanti mungkin Anggota DPR baru yang menikmati,” ujarnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan
Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Rabu, 30 September 2026 - 02:01 WIB

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Berita Terbaru