DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan Abdul Rahim (Bram) Memberikan Keterangan Terkait Polemik Usulan Audit Investigatif Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB senilai Rp484 Miliar di Mataram.

Anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan Abdul Rahim (Bram) Memberikan Keterangan Terkait Polemik Usulan Audit Investigatif Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB senilai Rp484 Miliar di Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Polemik terkait usulan Audit Investigatif terhadap Pergeseran Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp484 Miliar kembali Memanas.

Anggota DPRD NTB PDI Perjuangan, Abdul Rahim, menanggapi pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Syamsul Fikri, yang menyebut permintaan Audit Investigatif sebagai langkah yang “Keliru, Telat, dan Salah Alamat.”

Menurut Abdul Rahim yang akrab disapa Bram, pernyataan tersebut lebih merupakan Manuver Argumentatif dibandingkan Penjelasan yang Menjawab Substansi Persoalan yang sedang menjadi Perhatian Publik.

“Pernyataan itu ibarat sibuk Mempersoalkan Siapa yang mengetuk Pintu, tetapi mengabaikan Pertanyaan mengapa Pintu itu Diketuk,” tandas Bram di Mataram, Kamis (6/8/2026).

Politisi Muda asal Sumbawa itu menyampaikan tanggapannya setelah dimintai pandangan Mengenai pernyataan Syamsul Fikri yang telah dipublikasikan sejumlah Media daring.

Dalam pernyataannya, Syamsul Fikri menilai desakan Audit Investigatif terhadap Pergeseran Dana BTT Pemprov NTB sebesar Rp484 miliar sebagai langkah yang “Keliru, Terlambat, dan Salah Alamat.”

Menurut Syamsul, pengelolaan Anggaran tersebut telah melalui Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Pemerintah Provinsi NTB telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia juga menyebut persoalan Dana BTT telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD NTB sehingga tidak ada alasan untuk kembali meminta Audit Khusus yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah BPK tidak bekerja secara Profesional.

Menanggapi hal itu, Bram menilai penyebutan permohonan Audit Investigatif sebagai sesuatu yang “Keliru, Telat, dan Salah Alamat”, setelah tidak ditemukannya hasil Audit Pergeseran Belanja Modal BTT senilai Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada DPRD NTB pada 5 Juni 2026, justru menunjukkan upaya membangun Retorika Defensif dan mengaburkan Substansi Persoalan.

Baca Juga :  Ribuan Pohon Ditanam di Perbatasan Sumbawa-Dompu, Bupati Jarot Bentuk Satgas dan Tegaskan Hutan Akan Dihijaukan Kembali

“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan Dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta Audit, tetapi mengapa Permintaan Audit itu muncul,” kata Bram.

Ia menegaskan, penggunaan Opini WTP sebagai alasan Menolak Audit Investigatif harus dipahami secara Proporsional. Menurutnya, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran Penyajian Laporan Keuangan, bukan jaminan bahwa seluruh kebijakan Anggaran maupun proses Pengelolaannya telah bebas dari Persoalan.

Bram menjelaskan, dalam banyak kasus Pemerintah Daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun BPK masih memberikan sejumlah Rekomendasi yang Wajib Ditindaklanjuti.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.

Karena itu, menurut Bram, menjadikan opini WTP sebagai alasan menutup Ruang Pengawasan dan Diskusi Publik merupakan Pemahaman yang Kurang tempat.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan Audit Investigatif tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap BPK. Menurutnya, Audit Investigatif memiliki tujuan yang berbeda dengan Audit atas Laporan Keuangan karena dilakukan untuk mendalami Dugaan, Pola, maupun transaksi tertentu yang membutuhkan Pembuktian lebih Rinci.

“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, Audit Investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan Pemerintahan,”ujarnya.

Bram turut menanggapi anggapan bahwa persoalan Dana BTT telah selesai karena pernah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB.

Menurutnya, pembahasan tersebut tidak menghapus fungsi Pengawasan DPRD yang berlangsung sepanjang siklus pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan sekalipun, kata dia, DPRD tetap memiliki Kewenangan Meminta Penjelasan, Mengevaluasi tindak lanjut Rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip Efektivitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas.

Baca Juga :  Sekda NTB Gita Kukuhkan Pengurus KORPRI Lombok Timur 2025–2030

“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan Anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh Penggunaan Anggaran dapat Dipertanggungjawabkan,”katanya.

Lebih lanjut, Bram menilai fokus utama bukanlah membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan Publik mengenai pergeseran dana BTT Rp484 Miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025m

Ia mempertanyakan apakah seluruh Penggunaan dan Pergeseran Dana tersebut telah Diperiksa secara Memadai, pada bagian mana hasil Pemeriksaannya dapat ditemukan dalam LHP BPK, serta apakah seluruh Rekomendasi BPK telah Ditindaklanjuti.

“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujarnya.

Menurut Bram, Transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun Kepercayaan Publik terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebaliknya, menolak Audit atau memandang Audit sebagai Ancaman justru berpotensi menimbulkan persepsi Negatif di tengah Masyarakat.

“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan Publik terhadap Pemerintah Daerah,”ucapnya.

Di akhir keterangannya, Bram menegaskan bahwa Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada hakikatnya merupakan Uang Rakyat. Karena itu, setiap Rupiah yang dikelola Pemerintah harus siap Dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada Lembaga Pemeriksa, tetapi juga kepada Masyarakat sebagai pemilik sah Anggaran.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah Instrumen untuk memastikan Kepercayaan Publik tetap terjaga dan Prinsip Pemerintahan yang baik Benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs Dinilai Final, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan
Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru