SUMBAWAPOST.com | Bima- Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Bima Kota. Melalui operasi penegakan hukum skala besar, Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggerebek sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Operasi yang menyasar kawasan yang selama ini masuk kategori kampung rawan narkoba tersebut berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan Polres Bima Kota dengan target operasi (TO) di Kelurahan Kumbe.
Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan seorang perempuan berinisial SU (43) yang berstatus ibu rumah tangga dan masuk dalam daftar target operasi.
Dari lokasi pertama berupa sebuah bale-bale di Kelurahan Kumbe, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil, dua lembar tisu, satu pipet sendok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp162 ribu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah SU yang juga menjadi target operasi. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima lembar plastik kosong, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah pipet sendok.
Selain SU, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial IWE yang merupakan target operasi lainnya. Namun dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Setelah itu, tim melakukan penyisiran dan pengembangan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kumbe.
Hasilnya, dari beberapa rumah dan lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, petugas kembali mengamankan delapan orang terduga pelaku lainnya.
Di rumah PPR (26), petugas menemukan tiga lembar plastik klip kosong, satu buah kaca, satu korek api, dua pipet sendok, dua alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, di area bak sampah belakang rumah FA (36) ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu bungkus rokok, dan satu buah gunting.
Pengembangan berikutnya dilakukan di belakang rumah ANS, tempat petugas mengamankan tiga orang yakni ZAI (26), ASR (29), dan MU (35). Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu kaleng astor, dua pipet sendok, dua unit timbangan, satu bungkus rokok, serta tiga unit telepon genggam.
Sedangkan dari rumah MAS (23), petugas menemukan dua bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, dua bungkus rokok, dua pipet sendok, dan dua korek api.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya di sebuah rumah kosong yang tidak berpenghuni di RT 005 RW 002 Kelurahan Kumbe berupa dua bungkus plastik klip kosong dan satu alat hisap atau bong.
AKP Masdidin menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,36 gram.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah yang menjadi perhatian dan rawan terhadap aktivitas narkoba,” jelas AKP Masdidin. Dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (15/6/2026). Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat di wilayah Kota Bima.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










