Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram, Kurniawan, menyampaikan pandangannya terkait perbedaan tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus Radiet/Vira.

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram, Kurniawan, menyampaikan pandangannya terkait perbedaan tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus Radiet/Vira.

๐‘‚๐‘™๐‘’โ„Ž: ๐พ๐‘ข๐‘Ÿ๐‘›๐‘–๐‘Ž๐‘ค๐‘Ž๐‘› (Guru Besar ๐น๐ป๐ผ๐‘†๐ผ๐‘ƒ ๐‘ˆ๐‘›๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š)

๐Œ๐š๐ฃ๐ž๐ฅ๐ข๐ฌ ๐‡๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ž๐ ๐ž๐ซ๐ข ๐Œ๐š๐ญ๐š๐ซ๐š๐ฆ menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Radiet Adiansyah Rabu, 10 Juni 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.

๐•๐จ๐ง๐ข๐ฌ ๐ข๐ง๐ข terkait meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena intensitas pemberitaan, tetapi juga karena adanya perbedaan substansial antara versi peristiwa sebagaimana dikemukakan di persidangan. Dalam ruang publik, kesimpulan kerap dibentuk oleh narasi yang paling menonjol.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ซ๐ฎ๐š๐ง๐  ๐ฉ๐ž๐ง๐ ๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง, sebaliknya, pembentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana mengikuti standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di bawah hukum acara. Karena itu, jarak antara tuntutan dan putusan seyogianya dibaca sebagai persoalan metodologis. Bagaimana hakim sampai pada keyakinan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar bagaimana suatu cerita terasa lebih meyakinkan.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ค๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐ข๐ง๐ข, ๐‰๐š๐ค๐ฌ๐š ๐๐ž๐ง๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ญ ๐”๐ฆ๐ฎ๐ฆ (๐‰๐๐”) memaparkan rangkaian kejadian berupa dugaan percobaan pemerkosaan, perlawanan korban, perkelahian, serta dugaan bahwa korban meninggal akibat dibekap di area berpasir. JPU juga menyebut adanya klaim โ€˜Pembegalanโ€™ setelah peristiwa dan memosisikannya sebagai alibi.

Baca Juga :  Diduga Bermasalah, Badko HMI Bali Nusra Desak APH Audit Bendungan Meninting dan Bendungan Beringin Sila

๐€๐๐š๐ฉ๐ฎ๐ง ๐ญ๐ž๐ซ๐๐š๐ค๐ฐ๐š ๐‘๐š๐๐ข๐ž๐ญ ๐€๐๐ข๐š๐ง๐ฌ๐ฒ๐š๐ก, melalui keterangannya, menyatakan adanya pihak ketiga yang datang membawa bambu, melakukan kekerasan hingga ia pingsan, dan ia baru memahami situasi saat dievakuasi. Dua versi tersebut menegaskan bahwa inti perkara terletak pada pembuktian. Bukan hanya โ€˜siapa melakukan apaโ€™, melainkan juga โ€˜bagaimanaโ€™ peristiwa terjadi, dan bagaimana hubungan sebab-akibatnya ditautkan secara dapat diuji terhadap kematian korban.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐›๐š๐ง๐ฒ๐š๐ค ๐ค๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ, kekerasan yang berujung kematian, perbedaan paling menentukan sering kali berada pada kualifikasi delik. Secara konseptual, pembunuhan mengandaikan pembuktian tentang kesengajaan yang mengarah pada hilangnya nyawa, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan mati menempatkan kesengajaan pada perbuatan menyakiti, dengan kematian sebagai akibat lanjutan yang secara hukum wajib ditautkan.

Di sinilah letak logika yang biasanya hilang dalam diskursus publik, perbedaan tuntutan dan putusan sering berakar pada jawaban atas pertanyaan hukum yang lebih spesifik, yaitu apakah unsur-unsur delik yang didakwakan khususnya terkait kesengajaan (mens rea) dan hubungan kausal dapat dinyatakan terbukti. Dengan kata lain, yang diuji bukan versi cerita yang paling โ€˜masuk akalโ€™ secara naratif, melainkan apakah rangkaian bukti membentuk satu kesimpulan yang saling menguatkan (chain of evidence) sampai pada penarikan kesimpulan hukum.

Baca Juga :  PWI NTB Resmikan Sekretariat Baru: Gelar Tasyakuran, Doa Bersama, dan Santuni Anak Yatim

๐€๐ฉ๐š๐›๐ข๐ฅ๐š ๐ญ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ญ๐š๐ง ๐‰๐๐” ๐๐š๐ง ๐ฉ๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฌ๐š๐ง ๐ก๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š secara signifikan, yang dibutuhkan publik adalah keterbacaan pertimbangan. Publik perlu memahami unsur mana yang dinilai terbukti atau tidak terbukti, alat bukti apa yang menjadi penopang utama (misalnya visum, keterangan ahli, keterangan saksi, serta bukti digital apabila ada), dan bagaimana hakim menilai konsistensi keterangan para pihak.

Keterbukaan alasan bila dipahami sebagai argumentasi hukum yang rasional tidak dimaksudkan untuk merasionalisasi sentimen massa, melainkan untuk menjaga akuntabilitas peradilan dan memungkinkan pengujian melalui upaya hukum.

๐๐š๐๐š ๐š๐ค๐ก๐ข๐ซ๐ง๐ฒ๐š, setiap putusan merupakan hasil penilaian hakim terhadap unsur delik dan kekuatan alat bukti, sehingga ketika publik melihat perbedaan antara tuntutan dan putusan, perhatian yang paling tepat adalah pada alasan pertimbangan hukum serta standar pembuktian yang digunakan hakim agar penilaian tetap berada dalam mekanisme peradilan.

Karena ini putusan pengadilan tingkat pertama, maka hukum acara pidana menyediakan sarana bagi Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Radiet untuk melakukan upaya hukum banding guna menguji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri.

 

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru