SUMBAWAPOST.com | Mataram- Dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Mataram (Unram) memantik kepedulian kalangan akademisi. Sivitas akademika Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram menginisiasi sebuah petisi sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan korban sekaligus dorongan agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Petisi tersebut rencananya akan disampaikan kepada pimpinan kampus sebagai bentuk aspirasi akademisi terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang saat ini menjadi perhatian publik.
Akademisi FHISIP Unram, Dr. Zunnuraeni, SH., MH., yang juga dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengatakan petisi tersebut lahir dari keprihatinan mendalam terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual bagi Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, maupun seluruh warga Kampus.
“Petisi ini diadakan sebagai bentuk kepedulian sivitas akademika terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Alasan utamanya adalah karena kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun seluruh warga kampus,” ujar Zunnuraeni. Jum’at (5/6/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.
Ia menjelaskan, petisi tersebut bertujuan mendorong pihak kampus agar menangani dugaan kasus kekerasan seksual secara serius, transparan, independen, dan akuntabel.
Selain itu, petisi juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan saksi, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus.
“Tujuan petisi ini adalah untuk mendorong kampus agar menangani dugaan kasus tersebut secara serius, transparan, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan korban dan saksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, petisi tersebut juga mendorong agar tidak terjadi intimidasi, pembalasan, stigmatisasi, maupun pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurut Zunnuraeni, keberpihakan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Petisi ini juga mendorong agar tidak ada intimidasi, pembalasan, stigmatisasi, ataupun pembiaran terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.
Melalui petisi tersebut, sivitas akademika berharap pihak kampus dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan.
Selain memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, petisi itu juga mendorong pemberian sanksi tegas apabila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual.
“Harapannya, kampus dapat menunjukkan keberpihakan yang jelas pada perlindungan korban, memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan, dan memberikan sanksi tegas apabila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual,” katanya.
Zunnuraeni menambahkan, petisi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan kampus dan pihak-pihak berwenang sebagai bentuk aspirasi sivitas akademika.
Sementara terkait waktu dan mekanisme penyampaian, pihak penggagas masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut agar proses penyampaian petisi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk rencana pelaksanaannya, petisi ini akan disampaikan kepada pimpinan kampus atau pihak berwenang. Terkait waktu dan tempat penyampaiannya, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut agar prosesnya tetap tertib, aman, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Universitas Mataram (Unram) menonaktifkan dua dosen FHISIP yang diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap sejumlah mahasiswi.
Rektor Unram, Prof. Sukardi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap dosen yang melakukan kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal, di lingkungan kampus maupun di luar kampus.
Menurutnya, kedua dosen tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. “Selama pemeriksaan, dinonaktifkan sementara,” tegas Sukardi.
Kasus ini bermula dari laporan empat mahasiswi yang mengadukan dugaan pelecehan seksual verbal kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram.
Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, membenarkan adanya dua dosen yang dilaporkan oleh para korban.
“Benar ada dua orang dosen yang diadukan. Satu orang diadukan oleh tiga korban dan satunya lagi baru satu orang pelapor,” ujar Joko Jumadi.
Ia mengungkapkan, kedua dosen tersebut diduga melontarkan candaan bernuansa seksual saat proses pembelajaran berlangsung. Selain itu, para korban juga mengaku menerima rayuan bernada sensual melalui pesan WhatsApp. “Candaan seksis dan rayuan (mesum). Tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual,” ujar Joko Jumadi.
Saat ini, Satgas PPKS Unram masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah masuk.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










