Menakar Kerentanan Sosial di Balik ‘20 Hari’ Cadangan BBM

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Hukum Unram, Adyaksa, menganalisis kerentanan sosial di balik cadangan BBM nasional 20 hari dalam perspektif sosial dan ekonomi.

Mahasiswa Hukum Unram, Adyaksa, menganalisis kerentanan sosial di balik cadangan BBM nasional 20 hari dalam perspektif sosial dan ekonomi.

Oleh: Adyaksa, Mahasiswa Hukum Universitas Mataram (Wakil Bidang Kajian Strategis, Kelompok Pemerhati Sosial-KPS FHISIP Unram)

PERNYATAAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut cadangan BBM nasional aman untuk 20 hari (2/3/2026), sekilas terdengar menenangkan. Secara teknokratis, angka ini tampak sebagai batas operasional yang masih terkendali. Namun, ketika dibawa ke ranah sosial, angka 20 hari justru menyimpan kerentanan signifikan yang tidak bisa diabaikan.

Bagi masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada mobilitas berbasis BBM, durasi tersebut bukan zona aman, melainkan ambang batas psikologis. Energi di titik ini tidak lagi sebatas persoalan ekonomi atau logistik, melainkan fondasi bagi stabilitas sosial itu sendiri.

Menurut analisis Kajian Strategis (Kastrat) Komunitas Pemerhati Sosial FHISIP Unram, energi di Indonesia lebih dari sekadar komoditas. Ia berfungsi sebagai perekat sosial yang menjaga keseimbangan relasi dalam masyarakat. Ketika akses energi terganggu, yang terancam bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Fenomena ini dalam kajian sosiologi dikenal sebagai erosi kontrak sosial, yakni ketika hubungan timbal balik antara negara dan warga mengalami tekanan. Kerentanan ini semakin nyata jika cadangan BBM benar-benar mendekati titik habis tanpa kepastian pasokan lanjutan.

Baca Juga :  Siap Ledakkan Potensi Daerah, Iqbal dan Khofifah 'Meracik' Aliansi Emas NTB–Jatim

Dalam skenario tersebut, masyarakat menghadapi psikologi kelangkaan, panic buying menjadi respons kolektif yang sulit dihindari. Antrean panjang di SPBU bukan sekadar fenomena logistik, melainkan ruang potensial bagi konflik horizontal.

Lebih jauh, situasi ini bisa berkembang menjadi anomie, kondisi ketika norma sosial kehilangan daya ikatnya. Dalam tekanan kebutuhan dasar, individu cenderung bertindak di luar batas keteraturan sosial, sehingga ketertiban publik rapuh dan konflik antarwarga meningkat.

Analisis Kastrat FHISIP Unram menyoroti bahwa kelompok yang paling rentan adalah sektor informal. Jutaan pengemudi ojek online, kurir logistik, hingga pedagang keliling sangat bergantung pada ketersediaan BBM.

Ketika distribusi energi terganggu, sumber penghasilan mereka terhenti secara instan. Dalam skala luas, hal ini menciptakan guncangan ekonomi mikro yang masif, yang berpotensi memicu kriminalitas dan ketegangan sosial.
Krisis BBM juga terkait erat dengan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Menyoal Roh Pemberdayaan dalam ‘Satu Miliar Satu Desa’ di Kabupaten Lombok Barat

Sistem distribusi bahan pokok di Indonesia masih sangat bergantung pada transportasi darat berbasis BBM. Gangguan pasokan bahan bakar akan memicu kelangkaan barang dan lonjakan harga yang signifikan.

Dalam banyak kasus di negara berkembang, kombinasi krisis energi dan pangan merupakan pemicu utama instabilitas sosial. Oleh karena itu, angka ‘20 hari’ seharusnya tidak dibaca sebagai jaminan keamanan, melainkan peringatan dini. Ketahanan energi tidak cukup diukur dari kemampuan bertahan jangka pendek, tetapi dari kesiapan menghadapi ketidakpastian jangka panjang.

Pemerintah perlu melampaui narasi ‘stok aman’ dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi serta strategi mitigasi yang jelas. Tanpa langkah ini, angka yang dimaksudkan untuk menenangkan justru berpotensi memicu kecemasan kolektif.

Pada akhirnya, kedaulatan energi bukan sekadar soal ketersediaan bahan bakar, tetapi soal bagaimana negara memastikan kehidupan sosial tetap berjalan stabil dalam kondisi apa pun. Ketika energi terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, melainkan juga fondasi sosial bangsa itu sendiri.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru