Menakar Kerentanan Sosial di Balik ‘20 Hari’ Cadangan BBM

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Hukum Unram, Adyaksa, menganalisis kerentanan sosial di balik cadangan BBM nasional 20 hari dalam perspektif sosial dan ekonomi.

Mahasiswa Hukum Unram, Adyaksa, menganalisis kerentanan sosial di balik cadangan BBM nasional 20 hari dalam perspektif sosial dan ekonomi.

Oleh: Adyaksa, Mahasiswa Hukum Universitas Mataram (Wakil Bidang Kajian Strategis, Kelompok Pemerhati Sosial-KPS FHISIP Unram)

PERNYATAAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut cadangan BBM nasional aman untuk 20 hari (2/3/2026), sekilas terdengar menenangkan. Secara teknokratis, angka ini tampak sebagai batas operasional yang masih terkendali. Namun, ketika dibawa ke ranah sosial, angka 20 hari justru menyimpan kerentanan signifikan yang tidak bisa diabaikan.

Bagi masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada mobilitas berbasis BBM, durasi tersebut bukan zona aman, melainkan ambang batas psikologis. Energi di titik ini tidak lagi sebatas persoalan ekonomi atau logistik, melainkan fondasi bagi stabilitas sosial itu sendiri.

Menurut analisis Kajian Strategis (Kastrat) Komunitas Pemerhati Sosial FHISIP Unram, energi di Indonesia lebih dari sekadar komoditas. Ia berfungsi sebagai perekat sosial yang menjaga keseimbangan relasi dalam masyarakat. Ketika akses energi terganggu, yang terancam bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Fenomena ini dalam kajian sosiologi dikenal sebagai erosi kontrak sosial, yakni ketika hubungan timbal balik antara negara dan warga mengalami tekanan. Kerentanan ini semakin nyata jika cadangan BBM benar-benar mendekati titik habis tanpa kepastian pasokan lanjutan.

Baca Juga :  Jurnal IUS FHISIP Raih Gold Winner Pengelolaan Jurnal Terbaik di Unram Awards 2025

Dalam skenario tersebut, masyarakat menghadapi psikologi kelangkaan, panic buying menjadi respons kolektif yang sulit dihindari. Antrean panjang di SPBU bukan sekadar fenomena logistik, melainkan ruang potensial bagi konflik horizontal.

Lebih jauh, situasi ini bisa berkembang menjadi anomie, kondisi ketika norma sosial kehilangan daya ikatnya. Dalam tekanan kebutuhan dasar, individu cenderung bertindak di luar batas keteraturan sosial, sehingga ketertiban publik rapuh dan konflik antarwarga meningkat.

Analisis Kastrat FHISIP Unram menyoroti bahwa kelompok yang paling rentan adalah sektor informal. Jutaan pengemudi ojek online, kurir logistik, hingga pedagang keliling sangat bergantung pada ketersediaan BBM.

Ketika distribusi energi terganggu, sumber penghasilan mereka terhenti secara instan. Dalam skala luas, hal ini menciptakan guncangan ekonomi mikro yang masif, yang berpotensi memicu kriminalitas dan ketegangan sosial.
Krisis BBM juga terkait erat dengan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Akademisi FHISIP Unram Akan Galang Petisi, Desak Penanganan Transparan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Sistem distribusi bahan pokok di Indonesia masih sangat bergantung pada transportasi darat berbasis BBM. Gangguan pasokan bahan bakar akan memicu kelangkaan barang dan lonjakan harga yang signifikan.

Dalam banyak kasus di negara berkembang, kombinasi krisis energi dan pangan merupakan pemicu utama instabilitas sosial. Oleh karena itu, angka ‘20 hari’ seharusnya tidak dibaca sebagai jaminan keamanan, melainkan peringatan dini. Ketahanan energi tidak cukup diukur dari kemampuan bertahan jangka pendek, tetapi dari kesiapan menghadapi ketidakpastian jangka panjang.

Pemerintah perlu melampaui narasi ‘stok aman’ dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi serta strategi mitigasi yang jelas. Tanpa langkah ini, angka yang dimaksudkan untuk menenangkan justru berpotensi memicu kecemasan kolektif.

Pada akhirnya, kedaulatan energi bukan sekadar soal ketersediaan bahan bakar, tetapi soal bagaimana negara memastikan kehidupan sosial tetap berjalan stabil dalam kondisi apa pun. Ketika energi terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, melainkan juga fondasi sosial bangsa itu sendiri.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov
Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Bupati Lombok Barat Tanpa Status Plt
Lombok Tengah Juara Umum Shorinji Kempo Porprov XII NTB 2026, Raih 13 Emas dan Kumpulkan 22 Medali
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:44 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov

Berita Terbaru