Ditanya Nama Pergub, Bappenas Mengaku ‘Tak Tahu’, Tegaskan Fokus pada Substansi Rendah Karbon NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Nizhar Marizi

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Nizhar Marizi

Mataram | SUMBAWAPOST.com- Momen menarik terjadi saat Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, ditanya mengenai nama Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah diproses Pemerintah Provinsi NTB terkait Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim.

Alih-alih menyebutkan nama resmi regulasi tersebut, Nizhar secara lugas mengaku belum mengetahuinya. “Saya gak tahu. Tapi yang pasti dokumennya tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon, dan berketahanan iklim daerah Provinsi,” kata Nizhar, Selasa (3/3/2026), usai dialog bersama DPRD NTB di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Lantai III, Jalan Udayana, Kota Mataram.

Meski tak mengetahui nama Pergub secara detail, Nizhar menegaskan bahwa substansi dokumen tersebut telah selesai disusun dan kini tinggal menunggu proses regulasi. “Jadi kami Bappenas bekerjasama dengan Pemprov NTB kami membantu pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon, berkenan Iklim. Dokumennya udah selesai sebenarnya. Dan Pergub masih dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Gugatan 105 Miliar, DPRD NTB Siap Menghadapi Upaya Banding Aktivis

Ia menekankan, fokus utama bukan pada penamaan regulasi, melainkan pada implementasi konkret di lapangan agar dokumen tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

“PR-nya setelah dokumennya jadi, ini kan harus segera diimplementasikan. Jadi kalau kita lihat di siklus perencanaan masuk di daerah, pasti ini kan masih ada proses dukungan dan persetujuan. Jadi dialog tadi tujuannya adalah untuk membuka diskusi supaya ada ruang diskusi antara pemerintah dengan DPRD, termasuk pemerintah Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, Pergub tersebut akan menjadi pedoman lima tahun ke depan dalam menurunkan emisi dan mendukung target nasional, di mana setiap daerah memiliki kontribusi terhadap pencapaian emisi nasional.

“Pergub ini sebenarnya isinya apa yang harus dilakukan terutama dalam, ya mungkin Pergub ini lima tahun masa kepemimpinan sekarang ini, untuk menurunkan emisi dan mengantisipasi supaya entisitas emisi di NTB ini bisa mendukung, juga pencapaian dari entisitas emisi nasional. Karena nasional kan, pasti kontribusi semua dari semua daerah,” terangnya.

Baca Juga :  NTB Hebat 67 Tahun, Tapi Ketua DPRD Isvie Ingatkan Bahaya Besar: Bencana, Narkoba, hingga Keamanan Daerah

Ia juga memastikan bahwa regulasi tersebut membuka peluang investasi hijau, bukan investasi yang menambah beban emisi daerah. “Jadi membuka juga sebenarnya, kalaupun memang ada peluang investasi pun itu adalah investasi yang mendukung pembangunan hijau tadi. Jadi tidak menambah beban emisi di NTB,” terang Nizhar.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa pertemuan bersama Bappenas membahas berbagai aspek strategis, mulai dari program, aturan, anggaran hingga pengawasan.

“Bagaimana DPRD NTB berdiskusi soal programnya, aturan dan anggaran serta pengawasannya,” ujar Hj Isvie Rupaeda.

Ia menilai, sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan NTB dan memiliki pengawasan kuat dalam implementasinya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru