SUMBAWAPOST.com| Kota Bima- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima yang tengah menelusuri dan menertibkan aset daerah menegaskan bahwa tahapan konsolidasi internal yang saat ini dijalankan bukanlah bentuk penutupan informasi maupun upaya membangun kesimpulan sepihak.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menyampaikan bahwa perhatian publik terhadap kerja Pansus justru dipandang sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah. Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (21/01/2026).
“Perhatian dan harapan publik kami pandang sebagai energi positif. Itu menunjukkan masyarakat peduli pada pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsolidasi internal merupakan tahapan awal yang sangat krusial agar seluruh anggota Pansus memiliki pemahaman yang sama terkait data, regulasi, serta ruang lingkup pengawasan yang dijalankan.
Tahap ini, kata dia, menjadi fondasi penting agar Pansus dapat bekerja secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pansus tidak bekerja berdasarkan asumsi, prasangka, atau persepsi pribadi. Setiap penilaian dan rekomendasi harus berdiri di atas fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abdul Rabbi Syahrir.
Menurutnya, hingga saat ini Pansus belum menilai benar atau salah, belum menetapkan kesimpulan apa pun, serta belum menunjuk pihak mana pun. Fokus kerja masih diarahkan pada penyusunan kerangka kerja bersama dan penyamaan persepsi antaranggota Pansus.
“Tanpa konsolidasi internal, pengawasan DPRD berisiko menjadi lemah dan subjektif. Pansus dibentuk bukan untuk kepentingan individu, tetapi untuk bekerja secara kolektif dan kelembagaan atas nama DPRD dan kepentingan publik,” lanjutnya.
Abdul Rabbi juga menepis anggapan bahwa Pansus dibentuk untuk mencari sensasi atau kepentingan politik jangka pendek. Ia menegaskan, tujuan utama Pansus adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tahapan pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan secara terbuka, terjadwal, dan terdokumentasi dengan baik. Seluruh hasil kerja Pansus nantinya akan disampaikan secara resmi kepada publik.
“Kami ingin setiap kesimpulan yang diambil bukan hanya keras dan tegas, tetapi juga benar, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat,” pungkas Abdul Rabbi Syahrir.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










