SUMBAWAPOST.com| Labuhan Lombok- Penumpang angkutan laut di lintasan Kayangan-Pototano diimbau menunda perjalanan mereka. Kepala Pelaksana Harian (PLH) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok, Faisal Cahyadi, mengumumkan penundaan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang, mulai 20 Januari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ini diambil menyusul peringatan dini cuaca dari BMKG yang memprediksi angin kencang dengan kecepatan 30 hingga 51 knot (sekitar 55-95 km/jam) serta munculnya bibit Siklon Tropis yang berpotensi memicu gelombang tinggi di wilayah perairan NTB.
“Penundaan SPB ini kami lakukan untuk memastikan keselamatan para penumpang dan kru kapal. Kapal baru akan diberangkatkan setelah kondisi cuaca dinyatakan aman oleh BMKG,” jelas Faisal, Selasa (20/01/2026).
Faisal menambahkan, penundaan ini menjadi bagian dari upaya preventif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan Menteri Perhubungan terkait tata cara pemberian SPB dan pengelolaan pelabuhan.
“Kami mohon perhatian semua pihak, baik perusahaan pelayaran, nakhoda, maupun masyarakat pengguna jasa angkutan laut, agar menyesuaikan jadwal perjalanan mereka. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Pihak UPP Labuhan Lombok menegaskan, SPB akan kembali diberikan jika cuaca telah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG.
Penundaan ini berlaku hingga kondisi aman dipastikan, demi menghindari risiko kecelakaan laut akibat cuaca ekstrem.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










