DPRD NTB Naik Kasta: Mobil Setara Gubernur, Rumah Dinas Cuma 3 Km dari Kantor, Biar Nggak Capek Jalan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin (11/8/2025), mendadak menjadi sorotan. Bukan hanya karena suasana khidmat, tapi juga karena keputusan yang menyentuh langsung urat nadi hak istimewa para wakil rakyat.

Pansus I DPRD NTB resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Intinya tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan DPRD kini setara dengan fasilitas kepala daerah.

Isi Perubahan yang Bikin Anggota Dewan Tersenyum, yakni:

1. Mobil Dinas Naik Kelas-Kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD kini berubah status menjadi kendaraan perorangan dinas. Ketua DPRD bakal mendapat fasilitas setara mobil dinas Gubernur, wakil ketua setara wakil gubernur, dan anggota DPRD setara Sekda.

2.Tunjangan Perumahan Mewah Sesuai Appraisal- Besarannya dihitung oleh penilai pemerintah atau penilai publik, dengan kriteria lokasi maksimal 3 km dari Kantor DPRD, setara rumah dinas Gubernur/Wakil Gubernur.

3. Pengembalian Fasilitas Dipercepat- Tidak lagi sebulan setelah jabatan berakhir, kini wajib dikembalikan segera sejak penetapan pemberhentian.

“Perubahan ini bagian dari penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 dan demi menciptakan kemitraan sejajar antara DPRD dan kepala daerah,” tegas Syamsul Fikri AR di hadapan sidang paripurna.

Baca Juga :  Resmi Disahkan, APBD 2026 Jadi ‘Mesin Turbo’ Iqbal-Dinda Menuju NTB Makmur Mendunia

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, demi menjaga prinsip kemitraan sejajar antara DPRD dan Kepala Daerah.

Selain kendaraan, revisi Perda juga mempertegas aturan tunjangan perumahan. Besarannya kini harus melalui penilaian (appraisal) resmi oleh penilai pemerintah atau penilai publik sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Permendagri. Lokasi rumah negara pun dipatok maksimal 3 km dari Kantor DPRD, menyesuaikan peruntukan kawasan permukiman.

Pansus I juga memutuskan batas waktu pengembalian fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir menjadi sejak tanggal penetapan pemberhentian, lebih cepat dari aturan lama yang memberi waktu sebulan.

Perubahan ini turut menjabarkan belanja penunjang kegiatan DPRD, mulai dari penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pansus I mengaku sudah menggelar rapat intensif sejak Desember 2024, studi banding ke Jawa Timur dan Bali, hingga konsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, seluruh pasal perubahan telah di-ACC oleh Dirjen Otonomi Daerah lewat surat resmi tertanggal 24 Juli 2025.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Sentil ITDC: Jangan Cuma Besar Sendiri, Libatkan Rakyat

“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD NTB ingin tata kelola fasilitasnya tertib, setara, dan ya, tentu saja nyaman,”terangnya.

Dengan restu Kemendagri, Raperda ini akan segera dibawa ke tingkat pembicaraan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.

“Ini demi meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota dewan, sekaligus memperkuat check and balances dengan pemerintah daerah,” tutup Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB.

Menjadi catatan, Pansus I DPRD NTB tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipimpin langsung oleh Hasbullah Muis Konco sebagai Ketua Pansus I DPRD NTB. Di kursi Wakil Ketua, diisi H. M. Jamhur. Sementara itu, deretan anggota Pansus I yang terdiri dari H. Humaidi, H. Nurdin Marjuni, Iwan Panjidinata, TGH. Patompo, H. Moh. Akri, Syamsul Fikri AR, dan H. Lalu Arif Rahman.

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru