DPRD NTB Naik Kasta: Mobil Setara Gubernur, Rumah Dinas Cuma 3 Km dari Kantor, Biar Nggak Capek Jalan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin (11/8/2025), mendadak menjadi sorotan. Bukan hanya karena suasana khidmat, tapi juga karena keputusan yang menyentuh langsung urat nadi hak istimewa para wakil rakyat.

Pansus I DPRD NTB resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Intinya tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan DPRD kini setara dengan fasilitas kepala daerah.

Isi Perubahan yang Bikin Anggota Dewan Tersenyum, yakni:

1. Mobil Dinas Naik Kelas-Kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD kini berubah status menjadi kendaraan perorangan dinas. Ketua DPRD bakal mendapat fasilitas setara mobil dinas Gubernur, wakil ketua setara wakil gubernur, dan anggota DPRD setara Sekda.

2.Tunjangan Perumahan Mewah Sesuai Appraisal- Besarannya dihitung oleh penilai pemerintah atau penilai publik, dengan kriteria lokasi maksimal 3 km dari Kantor DPRD, setara rumah dinas Gubernur/Wakil Gubernur.

3. Pengembalian Fasilitas Dipercepat- Tidak lagi sebulan setelah jabatan berakhir, kini wajib dikembalikan segera sejak penetapan pemberhentian.

“Perubahan ini bagian dari penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 dan demi menciptakan kemitraan sejajar antara DPRD dan kepala daerah,” tegas Syamsul Fikri AR di hadapan sidang paripurna.

Baca Juga :  Pelarian Romantis ke Pulau Moyo Berujung Borgol, Terduga Pelaku Pembacokan di Doropeti Dompu Akhirnya Diciduk Polisi

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, demi menjaga prinsip kemitraan sejajar antara DPRD dan Kepala Daerah.

Selain kendaraan, revisi Perda juga mempertegas aturan tunjangan perumahan. Besarannya kini harus melalui penilaian (appraisal) resmi oleh penilai pemerintah atau penilai publik sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Permendagri. Lokasi rumah negara pun dipatok maksimal 3 km dari Kantor DPRD, menyesuaikan peruntukan kawasan permukiman.

Pansus I juga memutuskan batas waktu pengembalian fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir menjadi sejak tanggal penetapan pemberhentian, lebih cepat dari aturan lama yang memberi waktu sebulan.

Perubahan ini turut menjabarkan belanja penunjang kegiatan DPRD, mulai dari penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pansus I mengaku sudah menggelar rapat intensif sejak Desember 2024, studi banding ke Jawa Timur dan Bali, hingga konsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, seluruh pasal perubahan telah di-ACC oleh Dirjen Otonomi Daerah lewat surat resmi tertanggal 24 Juli 2025.

Baca Juga :  Permen Komdigi 9/2026 Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Soroti Hak Anak dan Literasi Digital

“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD NTB ingin tata kelola fasilitasnya tertib, setara, dan ya, tentu saja nyaman,”terangnya.

Dengan restu Kemendagri, Raperda ini akan segera dibawa ke tingkat pembicaraan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.

“Ini demi meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota dewan, sekaligus memperkuat check and balances dengan pemerintah daerah,” tutup Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB.

Menjadi catatan, Pansus I DPRD NTB tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipimpin langsung oleh Hasbullah Muis Konco sebagai Ketua Pansus I DPRD NTB. Di kursi Wakil Ketua, diisi H. M. Jamhur. Sementara itu, deretan anggota Pansus I yang terdiri dari H. Humaidi, H. Nurdin Marjuni, Iwan Panjidinata, TGH. Patompo, H. Moh. Akri, Syamsul Fikri AR, dan H. Lalu Arif Rahman.

Berita Terkait

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK
Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif
Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:24 WIB

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:44 WIB

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:21 WIB

Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:35 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran

Berita Terbaru