Tambak Udang Ilegal di NTB: Bisnis Licin Triliunan Tak Tersentuh, DPRD Marga Harun Beri Sinyal Perlawanan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Bisnis tambak udang ilegal di NTB makin panas. Dugaan pembiaran dan permainan izin mulai terbongkar. Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, akhirnya angkat suara.

“Memang harus diatensi itu, Bang,” ujar Marga Harun, Kamis 27 Maret 2025, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Tambak Udang: Ladang Emas, Regulasi Dilanggar

Bisnis tambak udang di NTB disebut sebagai “tambang emas baru”, namun banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial.

Dugaan adanya “main mata” antara pengusaha dan oknum pejabat semakin kuat. Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?

Marga Harun memastikan DPRD NTB akan segera mengawal kasus ini.

Baca Juga :  Seorang Perempuan Berjilbab dan Dua Teman Pria Kota Bima di OTT TNI Akibat Narkoba

“Kita akan lihat bagaimana aturan dan izin-izinnya. Kalau memang melanggar, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Semua Tambak Udang NTB Ilegal? Fakta Mengejutkan Terungkap

Dalam diskusi yang digelar Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB, Direktur ALPA, Herman, SH, Rabu 26 Maret 2025 kemarin , memaparkan fakta mengerikan: Tambak udang di NTB menyebabkan pencemaran lingkungan, menutup daerah aliran sungai, hingga merugikan masyarakat sekitar.

Lebih mencengangkan lagi, menurut Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, “Semua tambak udang di NTB tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Artinya, secara SOP, semuanya ilegal!”

Tambak Udang = Bisnis Triliunan, Tapi Ke Mana Uangnya?

Ketua LSM IB PEKAT NTB, Ziat, mengungkap hitung-hitungan mengejutkan.

Baca Juga :  Nenek ke Dapur Buatkan Susu, Balita di Kota Mataram Sekejap Hilang Terseret Arus, Nyawa Tak Tertolong

“Dengan luas tambak 5.000 hektare, keuntungan bisnis ini mencapai triliunan rupiah per siklus panen. Seharusnya, minimal Rp2 triliun masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi ke mana uangnya?,” kata Ziat.

Ironisnya, masyarakat sekitar tambak tidak merasakan manfaat apa pun, bahkan bantuan sosial dan beasiswa pendidikan pun nihil.

Bisnis Gurita, Siapa yang Bermain?

Aktivis senior Taufik Hidayat (Ketua KNPI NTB) menyoroti bahwa mayoritas pemilik tambak bukan warga lokal, melainkan pengusaha besar yang diduga “bermain” dalam penerbitan izin.

Akademisi Unram Taufan, SH pun menegaskan bahwa pembangunan tambak udang di NTB cacat hukum. “Tidak melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),”terangnya.

 

 

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru