Sidang MK! Bawaslu Sampaikan Tidak Menemukan Pemilih DPT Ganda, Idhar: 23 Laporan Tidak Penuhi Unsur

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com- Sidang lanjutan perkara hasil pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kota Bima berlanjut dan menghadirkan Bawaslu untuk memberikan keterangan didepan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) turut hadir mendampingi Bawaslu Kota Bima saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bima pada Selasa (21/1/2025).

Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, mengatakan bahwa terkait dengan dugaan temuan ribuan pemilih ganda seperti yang didalilkan oleh Pemohon, Bawaslu Kota Bima telah melakukan pencegahan dan pengawasan.

Baca Juga :  Proyek Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, Dugaan Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

“Hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Kota Bima Bawaslu dan KPU Kota Bima tidak menemukan adanya pemilih ganda dalam DPT tersebut,”terangnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Bima juga sempat menerima 2 laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemilih ganda yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS di Kota Bima.

“Namun, pada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan, pemilih yang diduga adalah pemilih ganda ternyata adalah orang yang berbeda dan tidak terdapat pencoblosan lebih dari satu kali baik di TPS yang sama ataupun di TPS yang berbeda,”ujarnya.

Lebih lanjut, Idhar juga menyampaikan, terkait laporan dugaan pelanggaran mengganggu jalannya kampanye Paslon No 2, Panwaslu Kecamatan Rasanae Barat telah menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Pendaftaran Ditutup, Ketegangan Dibuka: Dua Bacalon Siap Rebut Kursi Ketua Asprov PSSI NTB

“Terhadap temuan itu, Bawaslu Kota Bima mengambil alih dan meregistrasi dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut. Lalu dibahas di Sentra Gakkumdu Kota Bima sesuai dengan proses dan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Menurut Idhar, Bawaslu Kota Bima mencatat terdapat 23 laporan mengenai dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota Bima Tahun 2024. Sebanyak delapan laporan di antaranya dilaporkan pihak Pemohon dengan dugaan adanya pemilih ganda dan mencoblos lebih dari satu kali.

“Tapi tidak ada satupun laporan yang memenuhi unsur,” ungkapnya.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru