Didepan Pj Gubernur Hassanudin, KPK Ungkap Persoalan di NTB

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin, menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut penataan izin usaha pertambangan di wilayah NTB. Jum’at 4 Oktober 2024.

Rapat tersebut bertujuan membahas langkah-langkah penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah NTB, terutama terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pertambangan tanpa izin (Peti).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, menyampaikan masih banyak ditemukan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di NTB, beberapa di antaranya berada di kawasan hutan.

Baca Juga :  Tak Mau Honorer Terlupakan, DPRD NTB Siap Kawal Perjuangan ke DPR RI

“Tambang ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, lantaran minimnya pengawasan,”sebutnya.

Selain itu, Dian Patria juga menyoroti beberapa isu terkait perizinan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta implikasi keuangan yang memengaruhi pendapatan daerah.

“Hal ini menjadi perhatian penting untuk diatasi demi memastikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum dalam industri pertambangan di NTB,”ungkap Dian Patria.

Sementara, pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur NTB Hassanudin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah tindak lanjut yang diambil dalam rapat koordinasi tersebut. Dirinya menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam berbagi informasi dan solusi terkait permasalahan tambang di wilayah.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke 96, Sekda NTB: Pemuda Sebagai Objek Sekaligus Subjek Pembangunan

“Setiap regulasi, setiap aturan itu bukanlah merupakan perempatan jalan atau lampu merah. Jadi bukan menghambat suatu proses namun untuk mempercepat,” ujarnya.

Dijelaskannya, penting memberikan informasi yang tepat dan edukasi kepada masyarakat, terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam usaha pertambangan, demi terciptanya keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan dapat menjadi titik awal penertiban dan penataan lebih lanjut terhadap kegiatan pertambangan di NTB. Nantinya ke depan lebih teratur diawasi, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,”terangnya.

Berita Terkait

Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar
393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji
Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air
Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur
Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik
Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:53 WIB

Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:42 WIB

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik

Berita Terbaru