Didepan Pj Gubernur Hassanudin, KPK Ungkap Persoalan di NTB

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin, menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut penataan izin usaha pertambangan di wilayah NTB. Jum’at 4 Oktober 2024.

Rapat tersebut bertujuan membahas langkah-langkah penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah NTB, terutama terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pertambangan tanpa izin (Peti).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, menyampaikan masih banyak ditemukan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di NTB, beberapa di antaranya berada di kawasan hutan.

Baca Juga :  Gubernur Miq Iqbal: Jangan Biarkan NTB Terpecah oleh Perbedaan Suku dan Agama

“Tambang ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, lantaran minimnya pengawasan,”sebutnya.

Selain itu, Dian Patria juga menyoroti beberapa isu terkait perizinan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta implikasi keuangan yang memengaruhi pendapatan daerah.

“Hal ini menjadi perhatian penting untuk diatasi demi memastikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum dalam industri pertambangan di NTB,”ungkap Dian Patria.

Sementara, pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur NTB Hassanudin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah tindak lanjut yang diambil dalam rapat koordinasi tersebut. Dirinya menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam berbagi informasi dan solusi terkait permasalahan tambang di wilayah.

Baca Juga :  Mulai Bulan Depan NTB Masuk Era Baru, Gubernur Miq Iqbal Perintahkan Seluruh Mobil Dinas BBM Diganti Mobil Listrik

“Setiap regulasi, setiap aturan itu bukanlah merupakan perempatan jalan atau lampu merah. Jadi bukan menghambat suatu proses namun untuk mempercepat,” ujarnya.

Dijelaskannya, penting memberikan informasi yang tepat dan edukasi kepada masyarakat, terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam usaha pertambangan, demi terciptanya keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan dapat menjadi titik awal penertiban dan penataan lebih lanjut terhadap kegiatan pertambangan di NTB. Nantinya ke depan lebih teratur diawasi, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,”terangnya.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru