Maju di Pilkada Serentak 2024, Pj Wali Kota Bima H Rum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Bima Kota– H. Mohammad Rum, mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum kalangan Gen Z Milenial Bima Kota menggelar Deklarasi Akbar dukungan terhadap dirinya.

Sesuai surat yang diajukan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB itu, mengundurkan diri dari Pj Wali Kota Bima karena ikut di Pilkada serentak 2024 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024-2029.

Surat tersebut diserahkan langsung HM Rum Rabu 10 Juli 2024 kepada R. Hendi Nur Kusuma, S.STP. M.A selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Bawaslu NTB Perintahkan Panwascam Antisipasi Isu Sara dan Fanatisme Kedaerahan 

Dikonfirmasi media ini, HM Rum membenarkan surat yang dibuatnya itu dan sudah diserahkan ke Mendagri.

Selain bertujuan agar Pilkada lebih fair, maksud sikapnya ini demi memberi kepastian posisinya kepada simpatisan dan pendukungnya yang sudah deklarasi secara massif.

“Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima, red), dibuktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, agar proses Pilkada berjalan fair,” tegasnya.

Ini juga merespons rencana deklarasi besar besaran dari kalangan Gen Z dan milenial tanggal 12 Juli nanti. Termasuk relawan Sahabat Aji Rum, serta relawan-relawan baru lainnya.

“Sehingga tidak ada lagi keraguan ketika ada pendukung saya dari kalangan Gen Z atau Milenial yang akan deklarasi, termasuk relawan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Rebut Kursi Ketua PMI Lombok Barat: Pejabat Pemda Tumbang, Haris Karnaen Naik Tahta

HM Rum menambahkan, bukan berarti pengunduran diri secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini.

“Sebab jabatan Pj akan berakhir sampai dengan ada pelantikan Pj yang baru. Selama belum ada pelantikan Pj yang baru, maka semua urusan pemerintahan Kota tetap dalam Pj Wali Kota saat ini,”ungkapnya.

Sesuai Surat edaran Mendagri Batas waktu pengunduran diri adalah Tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU Tanggal 27-29 Agustus 2024, namun Aji Rum memilih maju lebih awal dan tanpa harus menunggu batas akhir.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru