Tempat Hiburan di Gili Trawangan Jadi Tempat Penjualan Narkotika, Polisi Sita 2,24 Kg Barang Bukti

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMBAWAPost, Lombok Utara –

Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil membongkar tempat peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan dan berhasil menyita 2, 24 kilo gram (Kg) barang bukti.

“Jumlah jamur ajaib yang kami sita dari giat di Gili Trawangan kemarin sebanyak 2,24 kilogram, itu masih berat kotor,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, (13/6/2024)

Jamur ajaib tersebut ditemukan dalam kemasan plastik. Pihak bar mengemas jamur ajaib itu untuk bahan baku minuman yang dijual kepada pengunjung.

“Dari lokasi, jamur ajaib kami temukan dalam 13 kemasan plastik. Setiap kemasan ada beberapa paket jamur, total semuanya hampir seratus lebih, masing-masing terbungkus daun pisang berbentuk kerucut. Itu yang jadi bahan baku pembuatan minuman,” ujarnya.

Penjualan minuman berbahan dasar jamur ajaib tersebut terpampang dalam sajian menu minuman bar. Harga yang ditawarkan cukup fantastis dengan beragam varian.

“Harga jualnya untuk satu gelas itu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp800 ribu. Harga tergantung pada kadar campuran jamur ajaib, makin banyak, harga jual lebih mahal,” kata Sastrawan

Baca Juga :  Ketua Kelompok Tani Jatibaru Kota Bima Dorong Desa Berdaya Iqbal-Dinda Berbasis SDM dan Pilot Project

lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan pemilik berinisial FA, dan dua karyawan bar berinisial SW dan SP sebagai tersangka.

Para pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal  132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berita Terkait

Deposit Tambang Hu’u Dompu Capai 3 Miliar Ton, PT STM Siapkan Jalan, Dermaga hingga Bandara
Tambang Hu’u Dompu Ditunggu Jadi Mesin Ekonomi NTB, Sekda Desak PT STM Segera Bereskan Perizinan
125 Dapur MBG di NTB Disuspend, BGN Perketat Pengawasan hingga CCTV Terhubung ke Pusat
Mutasi 264 Perwira Polri, Wakapolda NTB hingga Kapolres Dompu Berganti
Antrean Kayangan-Poto Tano Mengular hingga 3 Jam, Pemprov NTB Ungkap Penyebabnya
7.364 Anak Lombok Barat Putus Sekolah, Gubernur NTB Siapkan Jurus Jemput Bola
7.364 Anak di Lombok Barat Putus Sekolah, Mayoritas Lulusan SMP Tak Bisa Lanjut ke SMA
Guru SD di Dompu Diduga Dianiaya, Pelaku Nyaris Jadi Sasaran Amarah Warga
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:53 WIB

Deposit Tambang Hu’u Dompu Capai 3 Miliar Ton, PT STM Siapkan Jalan, Dermaga hingga Bandara

Kamis, 5 November 2026 - 06:45 WIB

Tambang Hu’u Dompu Ditunggu Jadi Mesin Ekonomi NTB, Sekda Desak PT STM Segera Bereskan Perizinan

Rabu, 4 November 2026 - 21:04 WIB

125 Dapur MBG di NTB Disuspend, BGN Perketat Pengawasan hingga CCTV Terhubung ke Pusat

Rabu, 4 November 2026 - 19:25 WIB

Mutasi 264 Perwira Polri, Wakapolda NTB hingga Kapolres Dompu Berganti

Rabu, 4 November 2026 - 17:55 WIB

Antrean Kayangan-Poto Tano Mengular hingga 3 Jam, Pemprov NTB Ungkap Penyebabnya

Berita Terbaru