Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Indra Jaya Usman usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara yang berkaitan dengan Program Desa Berdaya.

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Indra Jaya Usman usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara yang berkaitan dengan Program Desa Berdaya.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram-Tiga terdakwa Anggota DPRD NTB dalam Perkara yang berkaitan dengan Program Desa Berdaya, yakni Hamdan Kasim (HK), Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Indra Jaya Usman (Iju), menyampaikan tanggapan usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan Vonis bebas kepada Mereka.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media. Menurutnya, seluruh proses hukum telah berlangsung secara terbuka dan Fakta-fakta persidangan telah dipaparkan di hadapan Majelis Hakim.

“Saya tidak perlu menjelaskan apa-apa. Yang jelas, kalian sudah mendengarkan semua sesuai fakta hukum, sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Hamdan Kasim kepada sejumlah wartawan usai sidang. Rabu (5/8/2026).

Terpisah, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip mengaku bersyukur setelah Majelis Hakim menjatuhkan Putusan bebas terhadap dirinya.

Suasana haru mewarnai ruang sidang sesaat setelah Amar Putusan dibacakan. Acip tampak menyalami Tim Kuasa Hukumnya serta memeluk keluarga dan kerabat yang sejak awal mengikuti jalannya Persidangan sebagai bentuk dukungan.

Usai sidang, Acip menegaskan bahwa sejak awal dirinya meyakini perkara yang menjeratnya tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, bahkan tidak terdapat bukti penyerahan uang sebagaimana yang didakwakan. “Kita bersyukur ajalah dulu untuk hari ini. Kan kasus ini dari awal kan enggak jelas kan, bentuk uangnya aja enggak ada,” tegas Acip kepada wartawan.

Setelah seluruh rangkaian persidangan berakhir, Acip memilih langsung pulang untuk beristirahat.

Baca Juga :  Porprov XII NTB 2026 Resmi Dibuka, Miq Iqbal: Ajang Ini Embrio Atlet Juara Menuju PON 2028

Hal senada juga disampaikan Indra Jaya Usman atau yang akrab disapa Iju. Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, ia mengungkapkan rasa syukur atas Vonis bebas yang diterimanya.

“Alhamdulillah, Alhamdulillah, segala puji bagi Allah,” ujar Indra Jaya Usman kepada wartawan Usai Persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (KPU).

Dengan putusan tersebut, ketiganya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara yang berkaitan dengan Program Desa Berdaya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi. Salah satu pertimbangan utama yakni pihak yang disebut menerima Uang tidak memiliki Kewenangan Langsung dalam Pelaksanaan Program Desa Berdaya.

Hakim Anggota Irawan Ismail menjelaskan, dugaan pemberian Uang tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tiga Anggota DPRD NTB tidak Melaksanakan atau Mempertanyakan Program tersebut.

“Agar supaya saksi selaku anggota DPRD tidak melaksanakan atau tidak mempertanyakan program direktif Gubernur atau Desa Berdaya,” kata Irawan saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim.

Namun, setelah mencermati seluruh Fakta Persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan para Penerima Uang tidak memiliki Kewenangan untuk mengeksekusi Program Desa Berdaya.

“Sehingga tidak ada satupun unsur dalam pasal Dakwaan yang terbukti,” ungkap Irawan.

Baca Juga :  Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, maupun lebih Subsider.

Dalam persidangan terungkap Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni, dengan total Rp450 juta.

Uang tersebut telah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan dititipkan dalam Rekening penitipan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pemberian uang senilai Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Hamdan Kasim juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak Pidana Suap sebagaimana Sakwaan Subsider berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan putusan tersebut, rangkaian Persidangan Perkara dugaan Gratifikasi yang menyeret sejumlah Anggota DPRD NTB resmi berakhir dengan Vonis Bebas bagi seluruh Terdakwa.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs Dinilai Final, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan
Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru