Tok! UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,6 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Dr. Hassanudin telah menyepakati dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2025 sesuai arahan Presiden RI dan Permenaker 16 Tahun 2024, naik sebesar 6,5 persen sehingga menjadi Rp2.602.931.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan rilis UMP tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTB dihadiri puluhan Media Massa di Pendopo Gubernur NTB di Mataram Kamis (12/12/2024)

Baca Juga :  Dua ‘Preman Tarzan’ Rampas Motor di Mataram, Ditangkap Jatanras Sebelum Sempat Nonton TikTok Lagi

Kenaikan ini sesuai formulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Atau naik sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Jelang MotoGP 2024, Pj Gubernur NTB Tinjau Langsung Persiapan Sirkuit Mandalika

Hassanudin berharap, naiknya UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Saya meminta pemerintah dan masyarakat tetap mengawal dan mengawasi kenaikan upah minimum tersebut,”katanya.

“Sedangkan khusus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hassanudin berpesan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja di NTB,”pungkasnya.

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru