Tok! UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,6 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Dr. Hassanudin telah menyepakati dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2025 sesuai arahan Presiden RI dan Permenaker 16 Tahun 2024, naik sebesar 6,5 persen sehingga menjadi Rp2.602.931.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan rilis UMP tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTB dihadiri puluhan Media Massa di Pendopo Gubernur NTB di Mataram Kamis (12/12/2024)

Baca Juga :  Bukan Gempa, Bukan Banjir, Tapi Uang BTT Rp145 Miliar yang ‘Tersapu’ Entah ke Mana, LMND NTB Angkat Suara

Kenaikan ini sesuai formulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Atau naik sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Mori Hanafi Kembali Daftar Ketua KONI NTB 2026-2030, Jadi Pendaftar Pertama, Segini Dukungannya

Hassanudin berharap, naiknya UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Saya meminta pemerintah dan masyarakat tetap mengawal dan mengawasi kenaikan upah minimum tersebut,”katanya.

“Sedangkan khusus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hassanudin berpesan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja di NTB,”pungkasnya.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB