SUMBAWAPOST.com, Mataram-Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Dr. Hassanudin telah menyepakati dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2025 sesuai arahan Presiden RI dan Permenaker 16 Tahun 2024, naik sebesar 6,5 persen sehingga menjadi Rp2.602.931.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan rilis UMP tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTB dihadiri puluhan Media Massa di Pendopo Gubernur NTB di Mataram Kamis (12/12/2024)
Kenaikan ini sesuai formulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Atau naik sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hassanudin berharap, naiknya UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Saya meminta pemerintah dan masyarakat tetap mengawal dan mengawasi kenaikan upah minimum tersebut,”katanya.
“Sedangkan khusus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hassanudin berpesan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja di NTB,”pungkasnya.










