Perselisihan kecil berujung tragis di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang Mahasiswa asal Dompu, AM, nekat menusuk rekannya sendiri di sebuah kos-kosan di Kekalik Jaya. Kejadian ini bermula dari cekcok usai mediasi di Polda NTB, yang memicu amarah hingga membawa AM melakukan aksi sadis dengan senjata tajam.
SUMBAWAPOST.com| Mataram-Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial AM, warga Kabupaten Dompu, terkait dugaan penganiayaan dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) di kampung halamannya, setelah AM sempat melarikan diri.
Korban, seorang mahasiswa asal Kabupaten Bima, diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan terduga sebelum peristiwa terjadi. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa insiden penusukan berlangsung pada 16 November 2025 di sebuah kos-kosan di wilayah Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Menurut AKP Regi, kejadian berawal ketika AM datang bersama pacarnya untuk bertemu korban dalam rangka mediasi atas masalah yang sebelumnya dilaporkan ke Polda NTB.
“Setelah mediasi selesai, saat mereka hendak pulang, terjadi cekcok mulut. Terduga tersinggung karena menilai korban terlalu banyak bicara, hingga akhirnya menantang korban untuk menyelesaikan masalah di kosnya,” jelas AKP Regi.
Sesampainya di kos, suasana semakin memanas. AM sempat masuk ke dalam kamar, lalu keluar membawa pisau dapur dan langsung menyerang korban, menghujamkan senjata tajam itu ke bahu kiri korban.
Korban panik dan berusaha melarikan diri, sementara AM mengejar. Beruntung, upayanya dihalangi oleh rekan-rekan yang berada di lokasi sehingga korban berhasil menyelamatkan diri.
Merasa terancam ditangkap, AM kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Dompu setelah korban melapor ke Polresta Mataram. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penelusuran jejak pelarian AM.
“Terduga akhirnya berhasil kami amankan di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau juga sudah kami amankan,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini, AM dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan hukum pidana terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Terduga sudah kita amankan, barang bukti juga lengkap. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Regi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak diselesaikan secara dewasa dapat berujung tindak pidana serius.









