SEMMI NTB: Kejati Jangan Cuma Gertak Sambal Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB 2025

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk benar-benar serius dalam menangani dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Mereka menilai langkah-langkah yang selama ini diambil masih terkesan setengah hati dan hanya sekadar ‘menggertak’ publik.

“Kami melihat Kejati NTB belum menunjukkan komitmen penuh. Publik bertanya-tanya, ini penegakan hukum sungguhan atau hanya framing untuk meredam gejolak?,” tegas Ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, dalam keterangan persnya, Minggu (3/8/2025).

Menurut SEMMI NTB, dugaan penyalahgunaan dana pokir yang notabene merupakan amanah rakyat bukan hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga merusak marwah lembaga legislatif. Mereka mendesak agar Kejati NTB tak berhenti pada tahapan pemanggilan atau publikasi penyelidikan awal.

Baca Juga :  Bubur Pemilu Sudah Habis, Gubernur Iqbal dan PKS Kini Masak Nasi Pembangunan NTB

“Harus ada pembongkaran tuntas. Siapa yang bermain? Siapa yang diuntungkan? Dan siapa yang menjadi tameng mereka? Semua harus dibuka ke publik,” lanjut Rizal.

SEMMI NTB menegaskan, fokus penegakan hukum jangan hanya diarahkan kepada pelaksana teknis atau rekanan proyek, tetapi juga ke anggota legislatif yang disebut-sebut menginisiasi serta mengawal dana pokir melalui mitra titipan.

“Kalau Kejati NTB serius, maka nama-nama yang sudah ramai di media sosial harus diproses secara hukum. Jangan sekadar menenangkan publik dengan narasi normatif,” tegasnya.

Organisasi mahasiswa ini pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut. Mereka siap berkoordinasi dengan elemen masyarakat sipil lainnya agar dugaan korupsi dana pokir tidak sekadar jadi isu musiman setiap tahun anggaran.

Baca Juga :  BKD NTB Buka Suara Soal 24 Honorer KPH Tofopajo Lulus PPPK 2025, Tegaskan Bukan Fiktif dan Masuk Database Resmi

Adapun tuntutan SEMMI NTB, antara lain:

  1. Kejati NTB harus membuka daftar anggota DPRD yang sudah atau akan diperiksa.
  2. Transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus dan penyampaian informasi ke publik.
  3. Penetapan tersangka tanpa pandang bulu jika ditemukan cukup bukti.
  4. Pengawasan ketat untuk mencegah intervensi politik dalam proses hukum.

“Kalau Kejati NTB sungguh-sungguh, buktikan dengan langkah nyata. Kalau tidak, kami pastikan gelombang aksi turun ke jalan,” pungkas Rizal dengan nada tegas.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru