SUMBAWAPOST.com| Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Sari Yuliati, legislator Dapil NTB II (Pulau Lombok), sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai tindak lanjut pengunduran diri Adies Kadir yang ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.
Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Pergantian pimpinan ini dilaksanakan sesuai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Partai Golkar, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPR RI.
Penunjukan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI didasarkan pada Surat Resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Surat tersebut berisi usulan resmi pergantian pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kemudian membacakan isi surat tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Saudara Prof. Dr. Ir. Hj. Adies Kadir, S.H., M.Hum., kepada Saudari Ir. Hj. Sari Yuliati nomor anggota A-341,” ujar Saan Mustopa.
Usai pembacaan surat, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir untuk menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Ir. Hj. Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” lanjut Saan. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.“Setuju,” jawab anggota dewan serentak.
Dalam rapat yang sama, DPR RI juga mengesahkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Pemberhentian tersebut dilakukan seiring pengunduran diri Adies Kadir setelah ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu, kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah dapat disetujui?,” ujar Saan. Persetujuan kembali diberikan secara aklamasi oleh anggota DPR RI yang hadir.
Setelah pengesahan tersebut, Sari Yuliati kemudian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI yang dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Prosesi berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, menandai dimulainya peran strategis Sari Yuliati dalam jajaran pimpinan DPR RI untuk sisa masa bakti 2024-2029.
Berbekal pengalaman dan komitmen kuat di bidang ekonomi, Sari Yuliati menyatakan kesiapan untuk mengoordinasikan peran DPR RI, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, agar kebijakan ekonomi dan keuangan nasional semakin berpihak pada kepentingan rakyat.
“Saya siap mengoordinasikan peran DPR RI agar kebijakan ekonomi dan keuangan nasional benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujar Sari Yuliati.
Pelantikan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran parlemen menghadapi tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. DPR RI diharapkan semakin solid dalam merumuskan kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Penguatan peran parlemen sangat penting untuk menjawab dinamika dan tantangan ekonomi ke depan, demi terwujudnya Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










