BPR NTB Berubah Jadi BPRS Bangkit Bersama, Modal Dasar Rp500 Miliar dan Pemprov Pegang 51 Persen Saham

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 03:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akhdiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Terkait Raperda Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama Dalam Rapat Paripurna DPRD NTB.

Akhdiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Terkait Raperda Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama Dalam Rapat Paripurna DPRD NTB.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) akan Dikonversi Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda).

Hal tersebut disampaikan Akhdiansyah, S.H.I. atau akrab disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin, (29/9/2026).

Dalam laporan tersebut, Komisi III menegaskan bahwa konversi BPR NTB menjadi BPRS bukan sekadar perubahan nama maupun perubahan sistem operasional dari konvensional menjadi syariah.

“Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah tidak Semata-mata merupakan perubahan Nomenklatur ataupun perubahan Sistem Operasional perbankan dari Konvensional menjadi berdasarkan Prinsip Syariah,” demikian disampaikan Guru To’i dalam rapat Paripurna yang digelar Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Baca Juga :  DPRD NTB Marga Harun Warning Pemkab Dompu: Jangan Hanya Sidak, Tindak Tegas Pelanggar

Komisi III menilai, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan BUMD di Bidang Perbankan sekaligus mengembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah di NTB.

Dalam Raperda tersebut, modal dasar perusahaan tetap ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Sedangkan modal yang ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit sebesar 25 persen dari Modal Dasar.

Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB juga ditegaskan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen dari total saham.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga posisi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali sekaligus memastikan keberadaan BPRS tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan pembangunan Ekonomi Daerah.

Namun, proses Konversi tidak dapat dilakukan secara langsung. Komisi III menegaskan bahwa perubahan kegiatan usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  RW Se-Kota Bima Dapat Wifi Gratis, Pemkot: Tenang, Bayarnya Kami yang Tanggung

“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Guru To’i.

Setelah izin OJK diperoleh, masa transisi diberikan paling lama satu tahun. Masa tersebut mencakup penyesuaian akad dan kontrak, kegiatan operasional, Sistem Core Banking, Akuntansi Syariah, Tata Kelola, kepatuhan syariah, sosialisasi kepada Nasabah, hingga penyelesaian Hak dan Kewajiban yang berasal dari kegiatan usaha sebelumnya.

Komisi III juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan usaha dan perlindungan nasabah selama proses transisi berlangsung.

Dengan perubahan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan tidak hanya memiliki struktur kelembagaan yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat NTB.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB