Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Punya sepeda motor dengan Kapasitas Mesin di atas 150 cc? Mulai 1 Oktober 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penyesuaian.

Tarif PKB untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc naik dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Penyesuaian serupa juga berlaku bagi Kendaraan Roda empat dengan kapasitas Mesin di atas 1.500 cc.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian perpajakan daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi NTB mulai 1 Oktober 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif PKB tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan bermotor.

Sepeda Motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc menjadi salah satu kategori kendaraan yang dikenakan tarif baru, yakni 1,075 persen, dari sebelumnya 1,025 persen.

Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 150 cc tetap menggunakan tarif lama sebesar 1,025 persen.

Artinya, perubahan tarif PKB mulai 1 Oktober 2026 secara khusus menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, sedangkan kendaraan yang banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan mobilitas Sehari-hari tetap menggunakan tarif sebelumnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Peran 9 Terduga Pelaku Narkoba di Kumbe, Jaringan Peredaran Masih Dikembangkan

Selain Sepeda Motor, Kendaraan Roda Empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc juga mengalami penyesuaian tarif dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.

Sedangkan mobil dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 1.500 cc tetap menggunakan tarif PKB sebesar 1,025 persen.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan Sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif,” ungkap Nelly.

Pemprov NTB menerapkan penyesuaian tarif secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik Objek Pajak

dan kemampuan kelompok Wajib Pajak yang menjadi sasaran kebijakan.

Dengan skema tersebut, tidak semua pemilik kendaraan bermotor terkena kenaikan tarif PKB.

Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil tetap menggunakan tarif sebelumnya. Kebijakan tersebut disebut membawa semangat keadilan dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil sekaligus menyesuaikan kontribusi kendaraan berkapasitas besar dan sektor industri.

Baca Juga :  HMI Cabang Dompu Tantang Kapolda NTB Bongkar Dugaan Aset Mewah Oknum Resnarkoba Dompu, Minta Tim Khusus Turun Tangan

Selain PKB, penyesuaian juga dilakukan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam kebijakan terbaru, tarif PBBKB untuk penggunaan bahan bakar pada Sektor Industri dan pertambangan disesuaikan menjadi 7,5 persen.

Sementara itu, penggunaan BBM yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap menggunakan tarif lama sebesar 5 persen.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar penyesuaian PBBKB tidak memberikan beban yang sama kepada seluruh kelompok pengguna BBM, terutama masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari serta sektor transportasi publik.

“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap Masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari,”jelas Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB.

Implementasi kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
BPR NTB Ganti Baju Jadi BPRS, Wagub NTB Umi Dinda Tekankan Hal Ini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru