SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Punya sepeda motor dengan Kapasitas Mesin di atas 150 cc? Mulai 1 Oktober 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penyesuaian.
Tarif PKB untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc naik dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Penyesuaian serupa juga berlaku bagi Kendaraan Roda empat dengan kapasitas Mesin di atas 1.500 cc.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian perpajakan daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi NTB mulai 1 Oktober 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian tarif PKB tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan bermotor.
Sepeda Motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc menjadi salah satu kategori kendaraan yang dikenakan tarif baru, yakni 1,075 persen, dari sebelumnya 1,025 persen.
Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 150 cc tetap menggunakan tarif lama sebesar 1,025 persen.
Artinya, perubahan tarif PKB mulai 1 Oktober 2026 secara khusus menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, sedangkan kendaraan yang banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan mobilitas Sehari-hari tetap menggunakan tarif sebelumnya.
Selain Sepeda Motor, Kendaraan Roda Empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc juga mengalami penyesuaian tarif dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sedangkan mobil dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 1.500 cc tetap menggunakan tarif PKB sebesar 1,025 persen.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan Sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif,” ungkap Nelly.
Pemprov NTB menerapkan penyesuaian tarif secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik Objek Pajak
dan kemampuan kelompok Wajib Pajak yang menjadi sasaran kebijakan.
Dengan skema tersebut, tidak semua pemilik kendaraan bermotor terkena kenaikan tarif PKB.
Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil tetap menggunakan tarif sebelumnya. Kebijakan tersebut disebut membawa semangat keadilan dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil sekaligus menyesuaikan kontribusi kendaraan berkapasitas besar dan sektor industri.
Selain PKB, penyesuaian juga dilakukan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dalam kebijakan terbaru, tarif PBBKB untuk penggunaan bahan bakar pada Sektor Industri dan pertambangan disesuaikan menjadi 7,5 persen.
Sementara itu, penggunaan BBM yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap menggunakan tarif lama sebesar 5 persen.
Pendekatan tersebut dimaksudkan agar penyesuaian PBBKB tidak memberikan beban yang sama kepada seluruh kelompok pengguna BBM, terutama masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari serta sektor transportasi publik.
“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap Masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari,”jelas Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB.
Implementasi kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










