BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) disebut menjadi bagian penting dalam Transformasi Ekonomi Kerakyatan berbasis Syariah di NTB.

Hal tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, (29/9/2026) yang diwakili Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri.

Gubernur menyebut Konversi tersebut bukan sekadar perubahan Nama, melainkan mencakup perubahan Model Bisnis, Tata Kelola dan Kepatuhan Syariah.

“Selanjutnya, melalui Konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama (Perseroda), kita sedang menorehkan babak baru dalam Transformasi Ekonomi Kerakyatan berbasis Syariah di Nusa Tenggara Barat,” kata Gubernur NTB, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Baca Juga :  Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Mabes Polri Ambil Alih Penanganan dan Proses Etik

Ia menegaskan bahwa konversi tersebut merupakan Transformasi yang mencakup berbagai aspek Kelembagaan dan Bisnis.

“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup Model Bisnis, Tata Kelola, dan Kepatuhan Syariah untuk memperkuat Ekonomi Daerah, serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif,” ujarnya.

Menurut Gubernur, BPRS nantinya diposisikan sebagai simpul Pembiayaan yang terintegrasi dengan Sektor riil, Industri Halal dan Pesantren.

“BPRS diposisikan sebagai simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan Sektor Riil, Industri Halal, dan Pesantren,” katanya.

Dalam proses Konversi, masa transisi diberikan paling lama satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa tersebut tetap harus menjamin ketertiban layanan, penyelesaian hak nasabah serta pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.

Baca Juga :  Gubernur NTB Tegaskan Media Jangan Lemah, Harus Makin Kuat dan Mandiri, AMSI NTB Respon Begini

“Proses transisi ini diberikan waktu maksimal satu tahun sejak izin OJK dengan tetap menjamin ketertiban layanan, penyelesaian hak Nasabah, serta pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, ukuran keberhasilan Konversi tidak hanya terletak pada perubahan kelembagaan, tetapi juga pada meningkatnya inklusi Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat.

“Keberhasilan Konversi diukur dari meningkatnya Inklusi Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB akan terus mendorong sinergi antara BPRS, Bank NTB Syariah, Jamkrida dan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah Provinsi akan terus mendorong sinergi kuat antara BPRS, Bank NTB Syariah, Jamkrida, dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan pertumbuhan ekonomi NTB yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Gubernur.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
BPR NTB Ganti Baju Jadi BPRS, Wagub NTB Umi Dinda Tekankan Hal Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru