Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengarahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat kemandirian Fiskal Daerah secara Berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, (29/9/2026) yang di Wakili Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri.

Gubernur mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih adaptif terhadap dinamika Ekonomi Masyarakat sekaligus tetap ramah terhadap Investasi dan memberikan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.

Baca Juga :  15 Tim Percepatan NTB Terbentuk, Mesin Turbo Iqbal-Dinda yang Menuai Harapan dan Kritik

“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, orientasi pembangunan fiskal kita arahkan untuk memperkuat kemandirian daerah secara berkeadilan,” kata Gubernur NTB, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar PAD dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan Ekonomi Masyarakat.

“Kebijakan ini dirancang agar PAD lebih adaptif terhadap dinamika Ekonomi Masyarakat, Ramah Investasi, serta memberikan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha,” ujarnya.

Gubernur menekankan bahwa penerimaan dari Pajak dan Retribusi Daerah harus memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak dan retribusi yang dihimpun dapat dikembalikan secara optimal dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung masyarakat bawah,” tegasnya.

Baca Juga :  Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Dengan perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD NTB yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.

Ia berharap Perda yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif, Konsisten, Transparan dan Akuntabel sehingga tujuan peningkatan Pendapatan Daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Gubernur menegaskan, pengesahan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan NTB yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
BPR NTB Ganti Baju Jadi BPRS, Wagub NTB Umi Dinda Tekankan Hal Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru