Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua regulasi tersebut Masing-masing mengatur perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda).

Penetapan tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, (29/9/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Gubernur NTB yang diwakili Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Komisi-komisi terkait dan panitia khusus yang telah membahas kedua Raperda tersebut.

Baca Juga :  BPS NTB Ungkap Lonjakan Wisatawan hingga 1,39 Juta, Okupansi Hotel Justru Turun

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian pembahasan, penyempurnaan substansi, serta memperhatikan berbagai masukan konstruktif, dua Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Gubernur NTB.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendongkrak pendapatan daerah serta memperkuat sistem perekonomian syariah yang inklusif di NTB.

“Kami berharap Peraturan Daerah ini tidak hanya menjadi instrumen atau landasan hukum yang memberikan kepastian, tetapi juga benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendongkrak pendapatan daerah, serta memperkuat sistem perekonomian syariah yang inklusif di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, pekerjaan pemerintah tidak berhenti setelah regulasi disahkan. Implementasi norma dalam Perda harus dilakukan secara efektif, konsisten, transparan dan akuntabel.

“Tentu saja, pekerjaan rumah kita tidak berhenti pada tahap pengesahan. Hal yang jauh lebih krusial adalah memastikan norma-norma di dalamnya diimplementasikan secara efektif, konsisten, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabid SMK Dikbud di OTT, DPRD NTB Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum, Marga: Jadi Pelajaran Kita Bersama

Karena itu, Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk penyusunan regulasi pelaksana apabila dibutuhkan.

“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk penyusunan regulasi pelaksana jika dibutuhkan, agar Perda ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada instansi vertikal, tenaga ahli, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mengawal proses pembentukan kedua produk hukum tersebut.

Menurut Gubernur, pengesahan Dua Perda tersebut harus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD dalam mendorong pembangunan daerah yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing dan berkeadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
BPR NTB Ganti Baju Jadi BPRS, Wagub NTB Umi Dinda Tekankan Hal Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru