SUMBAWAPOST.com | Mataram- Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan agar konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) tidak berhenti pada perubahan Nomenklatur.
Pesan tersebut disampaikan Akhdiansyah, SHI atau Akrab Disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin (29/9/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Komisi III menilai keberhasilan konversi harus ditopang tata kelola perusahaan yang sehat, profesionalisme sumber daya manusia, kesiapan teknologi informasi, kepatuhan syariah, perlindungan nasabah serta kinerja perusahaan yang terukur.
Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Guru To’i saat membacakan laporan tersebut.
Setelah izin OJK diperoleh, proses transisi paling lama dilakukan selama satu tahun. Dalam periode tersebut, perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari akad dan kontrak, operasional, core banking, akuntansi syariah, tata kelola, kepatuhan syariah hingga sosialisasi kepada nasabah.
Komisi III juga menaruh perhatian terhadap kesiapan teknologi informasi dan core banking. Migrasi data dan sistem harus dilakukan secara aman agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah menjadi bagian penting dalam proses perubahan tersebut.
Komisi III juga meminta agar seluruh perjanjian dan kerja sama yang telah ada tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesinambungan kegiatan usaha.
Dalam pembahasannya, Komisi III juga melakukan berbagai kajian dan konsultasi, termasuk studi ke BPRS Bhakti Sumekar di Sumenep, Jawa Timur, serta PT BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) di Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, pembahasan juga dilakukan melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, khususnya terkait BUMD, BLUD dan BMD pada Kementerian Dalam Negeri.
Hasil fasilitasi Kemendagri kemudian menjadi salah satu dasar penyempurnaan Raperda, termasuk mengenai bentuk hukum, permodalan, tata kelola, masa transisi, rencana bisnis dan kesiapan sistem teknologi informasi.
Komisi III menegaskan bahwa ukuran keberhasilan BPRS tidak hanya terletak pada perubahan nama maupun sistem operasional.
“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Guru To’i.
Menurut laporan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama harus memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata sehingga keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan NTB.
“Memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata, bukan sekadar simbolisasi,” demikian penegasan dalam laporan Komisi III.
Atas dasar pembahasan tersebut, Komisi III menerima dan menyetujui Raperda konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Komisi III juga meminta agar pelaksanaan konversi dilakukan secara tertib, terukur dan akuntabel, dengan memperhatikan perizinan OJK, anggaran dasar perseroan, kesiapan operasional dan teknologi, kompetensi SDM, perlindungan nasabah, sinergi Antar- Lembaga serta kesehatan dan Kinerja Perusahaan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










