BPR NTB Jadi BPRS, Komisi III Tekankan Tata Kelola dan Kinerja, Bukan Sekadar Ganti Nama

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhdiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Dalam Rapat Paripurna Terkait Konversi BPR NTB Menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama.

Akhdiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Dalam Rapat Paripurna Terkait Konversi BPR NTB Menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan agar konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) tidak berhenti pada perubahan Nomenklatur.

Pesan tersebut disampaikan Akhdiansyah, SHI atau Akrab Disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin (29/9/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Komisi III menilai keberhasilan konversi harus ditopang tata kelola perusahaan yang sehat, profesionalisme sumber daya manusia, kesiapan teknologi informasi, kepatuhan syariah, perlindungan nasabah serta kinerja perusahaan yang terukur.

Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Guru To’i saat membacakan laporan tersebut.

Setelah izin OJK diperoleh, proses transisi paling lama dilakukan selama satu tahun. Dalam periode tersebut, perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari akad dan kontrak, operasional, core banking, akuntansi syariah, tata kelola, kepatuhan syariah hingga sosialisasi kepada nasabah.

Baca Juga :  Heboh! The Dudas Kembali Serbu Puyung, Desa Kecil Ini Bikin Selebriti Ketagihan

Komisi III juga menaruh perhatian terhadap kesiapan teknologi informasi dan core banking. Migrasi data dan sistem harus dilakukan secara aman agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah menjadi bagian penting dalam proses perubahan tersebut.

Komisi III juga meminta agar seluruh perjanjian dan kerja sama yang telah ada tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesinambungan kegiatan usaha.

Dalam pembahasannya, Komisi III juga melakukan berbagai kajian dan konsultasi, termasuk studi ke BPRS Bhakti Sumekar di Sumenep, Jawa Timur, serta PT BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, pembahasan juga dilakukan melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, khususnya terkait BUMD, BLUD dan BMD pada Kementerian Dalam Negeri.

Hasil fasilitasi Kemendagri kemudian menjadi salah satu dasar penyempurnaan Raperda, termasuk mengenai bentuk hukum, permodalan, tata kelola, masa transisi, rencana bisnis dan kesiapan sistem teknologi informasi.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Komisi III menegaskan bahwa ukuran keberhasilan BPRS tidak hanya terletak pada perubahan nama maupun sistem operasional.

“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Guru To’i.

Menurut laporan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama harus memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata sehingga keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan NTB.

“Memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata, bukan sekadar simbolisasi,” demikian penegasan dalam laporan Komisi III.

Atas dasar pembahasan tersebut, Komisi III menerima dan menyetujui Raperda konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Komisi III juga meminta agar pelaksanaan konversi dilakukan secara tertib, terukur dan akuntabel, dengan memperhatikan perizinan OJK, anggaran dasar perseroan, kesiapan operasional dan teknologi, kompetensi SDM, perlindungan nasabah, sinergi Antar- Lembaga serta kesehatan dan Kinerja Perusahaan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru