SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) akan Dikonversi Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda).
Hal tersebut disampaikan Akhdiansyah, S.H.I. atau akrab disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin, (29/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Komisi III menegaskan bahwa konversi BPR NTB menjadi BPRS bukan sekadar perubahan nama maupun perubahan sistem operasional dari konvensional menjadi syariah.
“Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah tidak Semata-mata merupakan perubahan Nomenklatur ataupun perubahan Sistem Operasional perbankan dari Konvensional menjadi berdasarkan Prinsip Syariah,” demikian disampaikan Guru To’i dalam rapat Paripurna yang digelar Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Komisi III menilai, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan BUMD di Bidang Perbankan sekaligus mengembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah di NTB.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar perusahaan tetap ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Sedangkan modal yang ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit sebesar 25 persen dari Modal Dasar.
Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB juga ditegaskan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen dari total saham.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga posisi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali sekaligus memastikan keberadaan BPRS tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan pembangunan Ekonomi Daerah.
Namun, proses Konversi tidak dapat dilakukan secara langsung. Komisi III menegaskan bahwa perubahan kegiatan usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Guru To’i.
Setelah izin OJK diperoleh, masa transisi diberikan paling lama satu tahun. Masa tersebut mencakup penyesuaian akad dan kontrak, kegiatan operasional, Sistem Core Banking, Akuntansi Syariah, Tata Kelola, kepatuhan syariah, sosialisasi kepada Nasabah, hingga penyelesaian Hak dan Kewajiban yang berasal dari kegiatan usaha sebelumnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan usaha dan perlindungan nasabah selama proses transisi berlangsung.
Dengan perubahan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan tidak hanya memiliki struktur kelembagaan yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










