Oleh: Aktivis Radit Fabian
Reformasi birokrasi kerap dipasarkan sebagai kisah kemajuan. Negara digambarkan tengah berbenah, lebih efisien, profesional, dan modern. Namun di balik narasi itu, tersimpan cerita lain yang jarang dibicarakan secara jujur kisah tentang mereka yang disingkirkan agar laporan terlihat rapi.
Keputusan merumahkan 2.920 tenaga honorer di Kabupaten Dompu menjadi potret paling telanjang dari realitas tersebut. Negara menata diri dengan cara paling mudah, mematuhi teks hukum sambil menanggalkan tanggung jawab moral. Kepatuhan administratif dijadikan legitimasi untuk menutup mata atas dampak sosial yang ditimbulkan. Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan lokal semata.

Kabupaten Dompu hanyalah satu titik kecil dari peta besar kegagalan desain kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Ketika ribuan honorer diputus kontraknya secara serentak, yang bekerja bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan kekerasan struktural yang dilegalkan.
Tidak ada pentungan, tidak ada penangkapan. Namun dampaknya setara: hilangnya penghidupan, runtuhnya rasa aman, serta tergerusnya kepercayaan publik terhadap negara.
Pemerintah daerah berdalih patuh pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalih ini terdengar sah secara normatif, namun rapuh secara etika kebijakan.
Hukum dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan negara merancang transisi yang adil. Negara lupa atau sengaja melupakan bahwa honorer bukan anomali, melainkan produk kebijakan negara itu sendiri.
Mereka direkrut, dipekerjakan, dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun untuk menutup kekurangan aparatur.
Kini, ketika negara ingin tampil tertib, honorer diperlakukan sebagai kesalahan teknis yang harus dihapus. Di sinilah letak masalah mendasarnya reformasi ASN dijalankan sebagai pembersihan administratif, bukan penyelesaian sosial. Negara menginginkan sistem yang bersih, tetapi enggan membayar biaya keadilan. Yang dikorbankan adalah mereka yang tidak memiliki daya tawar politik honorer yang tidak duduk di parlemen, tidak punya akses ke kementerian, dan tidak menentukan arah kebijakan.
Bahasa kebijakan selalu terdengar dingin. Penataan, penyesuaian, kepatuhan regulasi. Di balik istilah-istilah steril itu, tersembunyi keputusan brutal. Ribuan orang kehilangan pekerjaan sekaligus sebuah PHK massal tanpa skema perlindungan yang memadai. Negara bertindak layaknya korporasi paling buruk memutus hubungan kerja massal tanpa tanggung jawab sosial, berlindung di balik legitimasi hukum, namun mengabaikan asas keadilan dan kemanfaatan.
Kondisi ini semakin telanjang ketika negara berlindung di balik istilah non-database BKN. Seolah-olah data adalah kebenaran absolut. Padahal, siapa yang membangun database itu? Siapa yang selama bertahun-tahun membiarkan pendataan honorer kacau dan penuh celah?.
Ketika negara gagal mendata warganya sendiri, lalu menjadikan kegagalan itu sebagai dasar untuk menyingkirkan mereka, yang terjadi adalah ketidakadilan administratif yang dilegalkan oleh hukum.
Dalam literatur kebijakan publik, kebijakan yang berdampak besar terhadap kehidupan sosial wajib disertai impact assessment, risk mitigation, dan transition mechanism. Reformasi yang menghapus jutaan pekerjaan tanpa jaring pengaman harus disebut apa adanya, kebijakan gagal.
Skema PPPK sering dipromosikan sebagai solusi, tetapi sejak awal sudah timpang. Kuota terbatas, seleksi ketat, dan sama sekali tidak sebanding dengan jumlah honorer yang ada. Pemerintah pusat mengetahui fakta ini. Data BKN dan KemenPAN-RB cukup untuk memprediksi bahwa jutaan honorer tidak akan tertampung, namun kebijakan tetap dijalankan.
Artinya jelas, negara sadar akan korban, tetapi memilih melanjutkan kebijakan. Inilah bentuk kekerasan kebijakan paling berbahaya ketika dampak buruk sudah diketahui, namun dianggap sebagai ‘konsekuensi yang bisa diterima’.
Dampaknya tidak berhenti pada honorer. Merumahkan hampir tiga ribu pekerja di satu kabupaten berarti menciptakan guncangan sosial-ekonomi baru. Honorer adalah guru, tenaga kesehatan, staf administrasi, petugas kebersihan, hingga operator layanan dasar. Mereka adalah infrastruktur sosial yang membuat negara hadir di tingkat lokal.
Ketika mereka disingkirkan, pelayanan publik ikut terguncang. Negara justru melemahkan kapasitasnya sendiri, sambil mengklaim sedang memperkuat birokrasi.Pemerintah pusat gemar melempar tanggung jawab ke daerah. Daerah diminta patuh, sementara ruang fiskal dipersempit dan diskresi dibatasi. Jika daerah mempertahankan honorer, dianggap melanggar hukum. Jika merumahkan, dianggap patuh. Ini bukan koordinasi, melainkan pemindahan risiko politik ke level paling bawah.
Dalam perspektif konstitusional, ini persoalan serius. Negara Indonesia dibangun atas prinsip keadilan sosial. Kebijakan yang secara sadar menciptakan kerentanan massal bertentangan dengan semangat tersebut.
Reformasi birokrasi yang memproduksi kemiskinan baru adalah paradoks negara kesejahteraan yang gagal.
Karena itu, kasus di Dompu seharusnya menjadi alarm nasional. Jika pola ini dibiarkan, penataan ASN akan berubah menjadi krisis sosial senyap tidak meledak, tetapi merambat dari satu daerah ke daerah lain. Solusi sebenarnya ada, jika negara mau memilihnya secara politis.
Pertama, moratorium pemutusan honorer massal harus diberlakukan hingga desain transisi nasional benar-benar siap. Kepatuhan hukum tidak boleh mengorbankan stabilitas sosial.
Kedua, perlu audit nasional tenaga honorer yang independen, tidak semata berbasis database BKN. Audit harus mengakui masa kerja, fungsi layanan, dan kontribusi riil honorer. Ketiga, skema PPPK harus diperluas secara realistis, bukan simbolik. Kuota harus disesuaikan dengan jumlah honorer aktual. Jika negara mampu membiayai proyek besar, negara juga mampu membiayai keadilan kerja. Keempat, bagi honorer yang belum terserap, negara wajib menyediakan jaminan transisi nasional, pendapatan sementara, pelatihan ulang, dan penempatan lintas sektor publik. Transisi tanpa perlindungan adalah kebohongan kebijakan.
Yang paling mendasar, pengakuan masa kerja honorer harus menjadi prinsip, bukan bonus. Negara tidak bisa memeras tenaga bertahun-tahun lalu berpura-pura tidak mengenal mereka.
Langkah-langkah ini bukan utopia. Ia hanya menuntut satu hal yang selama ini absen, keberanian politik untuk memihak yang lemah. Selama negara lebih takut pada laporan audit daripada penderitaan warganya, reformasi akan selalu berujung korban.
Ketika negara merumahkan ribuan honorer atas nama hukum, yang sesungguhnya sedang dirumahkan adalah nurani negara itu sendiri. Dan negara yang kehilangan nurani, cepat atau lambat, akan kehilangan legitimasi.










