Gagasan IPR Koperasi Kapolda NTB Picu Pro-Kontra, Prof. Zainal Asikin: Tolol Kalau Menolak Tambang Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagasan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan untuk melegalkan tambang rakyat melalui skema koperasi memicu perdebatan panas di publik. Namun, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, justru memuji langkah itu sebagai solusi cerdas menjaga Kamtibmas bahkan menyebut ‘Tolol’ bagi siapa pun yang menolak ide tersebut.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Gagasan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. untuk melegalkan pertambangan rakyat (IPR) melalui skema koperasi kembali menuai pro dan kontra di tengah publik. Sebagian pihak menilai langkah Kapolda NTB tersebut melampaui tugas utama Polri yang semestinya fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Namun, di sisi lain, banyak pula yang menilai inisiatif itu sebagai terobosan berani dan solutif bagi problem pertambangan ilegal yang kerap memicu konflik sosial di daerah.

Salah satu yang angkat bicara adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU. Ditemui di kediamannya pada Minggu (12/10/2025) malam, Prof. Zainal menegaskan bahwa menolak konsep tambang rakyat berbasis koperasi justru merupakan kekeliruan besar.

Baca Juga :  3 Pejabat Bappenda Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi PPJ, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

“Itu bukan berarti Kapolda NTB ingin menguasai tambang. Tolol kita jika menolak gagasan tambang rakyat dengan skema koperasi,” tegasnya lugas seperti dikutip ntbterkini.id. Senin (13/10/2025).

Menurut Prof. Zainal, ide tersebut lahir bukan tanpa dasar. Jauh sebelumnya, dirinya telah berdiskusi langsung dengan Kapolda NTB, dan memahami bahwa gagasan itu muncul dari upaya kepolisian dalam menengahi konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang mengaku sebagai investor tambang.

Bahkan, ia menilai skema koperasi merupakan benang merah untuk menyelesaikan persoalan ekonomi sekaligus menjaga Kamtibmas melalui tindakan preventif yang humanis.

Baca Juga :  Air Mata dan Doa Orang Tua Jadi Sorotan di Wisuda STKIP Yapis Dompu, Pesan Bupati Bambang Bikin Wisudawan Tersentil

“Masalahnya, ada oknum yang memakai nama orang lokal untuk mengelabui pemerintah demi kepentingan tambang. Masyarakat akhirnya cuma jadi penonton tanpa kesejahteraan. Maka solusinya, tambang rakyat harus dikelola dengan cara gotong royong melalui koperasi,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Zainal juga menyinggung potensi keterlibatan pihak asing yang menyamar sebagai investor lokal.

“Tugas kepolisian menjaga agar tidak terjadi konflik. Jangan sampai ada pengusaha Cina pura-pura investasi di tambang rakyat tapi pakai nama lokal. Mana ada orang lokal yang punya modal sebesar itu,” tandasnya.

Ia pun mengingatkan semua pihak untuk berpikir jernih dan obyektif, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang bisa memecah belah masyarakat.

“Jangan sampai yang menolak konsep IPR skema koperasi ini malah makelar kiriman yang mau mengeruk isi alam NTB,” pungkas Prof. Zainal menohok.

 

Berita Terkait

DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Akademisi FHISIP Unram Akan Galang Petisi, Desak Penanganan Transparan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus
NTB Darurat Kekerasan Seksual: Ketika Identitas Pulau Seribu Masjid Diuji
Di Tengah Persaingan Ketat Perguruan Tinggi, UNBIM Justru Dipercaya Raih Hibah Penelitian Nasional 2026
Miq Iqbal Bongkar Warisan Utang NTB, Kini Lunas 100 Persen dan Bidik Capaian BPK di Atas Target Nasional
BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Era Iqbal-Dinda, NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:16 WIB

DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:55 WIB

Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:06 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Akademisi FHISIP Unram Akan Galang Petisi, Desak Penanganan Transparan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:49 WIB

NTB Darurat Kekerasan Seksual: Ketika Identitas Pulau Seribu Masjid Diuji

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Bima mengamankan seorang DJ perempuan berinisial APC (25) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, beserta barang bukti 11 paket sabu seberat 12,42 gram.

Hukum & Kriminal

DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya

Jumat, 5 Jun 2026 - 22:16 WIB